OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 08 Juni 2018

THR dan gaji ke-13 dari APBD berpotensi ‘jadi masalah hukum’

THR dan gaji ke-13 dari APBD berpotensi ‘jadi masalah hukum’

10Berita, Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada pemerintah daerah untuk membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri untuk pegawai negeri dan anggota DPRD disambut gembira para PNS dan pensiunan di berbagai daerah.

Endang, pensiunan PNS di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mengucapkan syukur setelah menerima THR.

"Terima kasih pemberian THR-nya, berarti ada peningkatan dari pemerintah. Tapi sayang tidak bersamaan dengan gaji ke-13, jadi bolak-balik ambilnya," kata Endang.

Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Pati, Like Hermawati, mengemukakan dana THR telah disalurkan kepada PNS dan pensiunan.

Tapi di balik kegembiraan itu, ada masalah yang muncul.

Harry Azhar Azis, anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi pemeriksaan keuangan daerah, menilai langkah pemberian gaji ke-13 dan THR dari APBD tanpa persetujuan DPRD bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari".

"Pengeluaran tanpa persetujuan DPRD bisa dianggap melampaui kewenangan yang ada. Dan bisa kemudian berakibat ketidakpatuhan pada perundang-undangan kalau diperiksa BPK. Bisa jadi masalah hukum di kemudian hari," tuturnya.

Dia mencontohkan kasus ketika suatu pemerintah daerah membeli barang dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun hal itu tidak disetujui DPRD.

"Itu kami lihat sebagai pelampauan kewenangan pemerintah daerah yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Jika tetap dilakukan, opininya bisa turun dalam status pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor BPK," tambah Harry.

THR dan gaji ke-13 untuk PNS meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan ditambah satu komponen lagi, yaitu tunjangan kinerja.

Melanggar hukum?

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah di Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin, menepis bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD bisa melanggar hukum.

Dia merujuk Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pada pasal 28 ayat 4 disebutkan; "Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran."

Dalam bagian penjelasan, pengeluaran ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan.

Syarifuddin menjelaskan, penggelontoran THR dan gaji ke-13 bisa dikategorikan mendesak merujuk Peraturan Pemerintah 58 tahun 2005 pasal 61 ayat 3, yaitu pengeluaran untuk belanja wajib dan belanja mengikat.

"Jangan lupa, Undang-Undang 1 tahun 2004 (tentang perbendahaan negara), disebutkan kepala pemerintahan daerah mempunyai kewenangan menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD. Artinya, apa? Bahwa pada kondisi tertentukepala dawerah boleh melakukan penggeseran sendiri, dengan syarat yang ketat, tanpa dibahas dulu melalui DPRD," papar Syarifuddin.

Pangkal permasalahan THR dan gaji ke-13 bermula ketika pada 23 Mei lalu Presiden Joko Widodo memutuskan untuk mengeluarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan PNS, dan para anggota DPRD.

Total yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR adalah Rp35,76 triliun atau 69% lebih banyak dari jumlah tahun lalu.

Dana tersebut berasal dari APBN dan APBD. Adapun dana APBD dipakai untuk membayar PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan wakilnya, serta anggota DPRD.

Surat edaran Mendagri

Untuk menegaskan penyaluran APBD dalam membayar PNS di daerah dan angggota DPRD, pada 20 Mei lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran bernomor 903/3386/SJ.

Tjahjo memerintahkan kepada gubernur untuk membayarkan THR Idulfitri kepada PNS dan anggota DPRD pada pekan pertama Juni 2018. Kemudian, pembayaran gaji ke-13 digelontorkan pada pekan pertama Juli 2018.

Tjahjo juga menerbitkan surat edaran bernomor 903/3387/SJ. Isinya sama. Hanya saja, surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota.

Besaran THR dan gaji ke-13 dirincikan dalam surat edaran itu. Untuk kepala daerah dan pimpinan DPRD, THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok atau uang representasi, tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan. Sedangkan bagi PNS Daerah ditambah satu komponen lagi, yaitu tunjangan kinerja.

Masalahnya, pengeluaran tunjangan itu tidak ada dalam APBD.

Tjahjo memerintahkan pemerintah daerah menyediakan anggaran dengan cara melakukan penggeseran anggaran dananya bersumber dari Belanja Tak Terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan/atau menggunakan kas yang tersedia.

Perintah itu mendatangkan kritik dari akademisi Universitas Indonesia di bidang keuangan daerah, Lina Miftahul Jannah.

"Harus ada pembahasan dari DPRD. Nggak bisa kita bicara hanya memindah satuan anggaran dari sana dari sini. Itu semua kan sudah ketok palu peruntukannya. Nanti menganggu juga, misalnya, dana pembangunan. Padahal kan kita mau pembangunan tidak terganggu," ujarnya.

Dia mengkritik komponen dalam THR.

"Namanya Tunjangan Hari Raya kan gaji yang diterima. Tunjangan kinerja seharusnya tidak termasuk di dalamnya karena itu berdasarkan performa setiap PNS," sebutnya.

Walikota Surabaya, Tri Risma Harini.

Tanggapan beragam kepala daerah

Sejauh ini, sejumlah kepala daerah memberi tanggapan beragam atas perintah Mendagri.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh BBC Indonesia, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan "Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN".

Dananya berasal dari APBD, diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia.

Di sisi lain, ada kepala daerah yang menolak, sebagaimana diungkapkan Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada wartawan.

"Ya piye (bagaimana) nanti aku bicara dengan DPR. Nggak bisa aku mutuskan sendiri. Kalau besar kan yo mbebani, berat kan. Mosok pakai APBD rek?"

Sumber :UC News