Erdogan: Zionis Yahudi Paling Fasis dan Rasis di Dunia
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
10Berita, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengecam undang-undang baru “negara-bangsa Yahudi” produk penjajah Zionis Yahudi yang kontroversial.
Dengan disahkannya UU tersebut, menurut Erdogan, Zionis Yahudi telah menunjukkan sebagai paling fasis dan rasis di dunia.
“Tanpa diragukan lagi, undang-undang ini bukti bahwa zionis adalah paling fasis dan rasis di dunia,” kata Erdogan dalam sidang parlemen Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP), Selasa (24/7/2018).
“Saya menyerukan kepada dunia Islam, dunia Kristen, semua negara demokratis dan liberal, organisasi non-pemerintah dan media, untuk bergerak melawan Zionis ‘Israel’,” tegasnya.
Erdogan menganggap bahwa apa yang dilakukan “Israel” dengan UU barunya tersebut tak ubahnya dengan rasisme yang telah dilakukan Adolf Hitler.
“Pandangan penjajah ‘Israel’ untuk mengidentifikasi tanah (Palestina) itu sebagai milik orang Yahudi saja tidak berbeda dari obsesi Hitler atas ras Aria,” ujarnya.
“Semangat Hitler yang menyeret dunia ke dalam bencana besar telah terjadi lagi di antara beberapa ‘pejabat Israel’,” tambah Erdogan.
Pada Kamis 19 Juli 2018, para anggota parlemen (Knesset) penjajah Zionis “Israel” menyetujui undang-undang mengenai hukum dasar bahwa “Israel” adalah “Negara-Bangsa Orang-Orang Yahudi”.
Undang-undang itu memperjelas “Israel” sebagai “negara” (jajahan) yang secara eksklusif dimiliki “orang-orang Yahudi”. Padahal faktanya, satu dari lima warga di wilayah jajahan “Israel”, adalah penduduk Palestina non-Yahudi.
Lebih lanjut, undang-undang tersebut menyatakan bahwa “Yerusalem” atau Baitul Maqdis adalah ibu kota “Israel” dan bahasa Ibrani adalah bahasa resmi “negara” jajahan “Israel”. Bahasa Arab yang sebelumnya sebagai bahasa resmi “Israel”, akhirnya ditangguhkan.
Para anggota parlemen penjajah “Israel” yang berdarah Arab juga mengecam UU Rasisme itu. Anggota Knesset penjajah yang berbangsa Palestina tersebut telah mengutuk undang-undang itu dengan menyebutnya sebagai “UU Apartheid”.
Sebuah organisasi hak asasi manusia Palestina terkemuka di wilayah pendudukan “Israel”, menjelaskan bagaimana undang-undang yang baru diresmikan itu sangat apartheid dalam masalah perumahan, tanah dan kewarganegaraan. Hal itu menunjukan penjajah “Israel” telah meresmikan sebuah diskriminasi ke dalam hukum.
Seorang warga Palestina, Najwan Barekdar, mengatakan bahwa undang-undang apartheid “Israel” telah menjadikannya warga negara kelas tiga di wilayah jajahan “Israel”.
“Sebagai seorang Palestina yang menjadi penduduk (di wilayah jajahan) ‘Israel’, undang-undang ini menjadikan saya warga negara kelas tiga di tanah di mana generasi keluarga saya telah hidup sejak lama sebelum ‘negara Israel’ (ilegal) ada,” ungkap Najwan sebagaimana diberitakan dalam situs kelompok koalisi terbesar masyarakat sipil Palestina, Komite Nasional BDS Palestina (BNC).
Najwan juga menegaskan bahwa lahirnya undang-undang apartheid “Israel” yang disetujui mayoritas orang Yahudi, mengakibatkan warga Palestina tidak diterima di tanah mereka sendiri.
“Orang-orang kita (Palestina) selalu menderita karena rasisme yang disahkan (penjajah) ‘Israel’. Hukum ini telah menjadikan realitas apartheid sebagai ‘undang-undang negara’. Satu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya,” ujar Najwan.
Sebagai “non-Yahudi”, ungkap Najwan, dia dan warga Palestina yang tinggal di negaranya sendiri yang dijajah Zionis Yahudi sudah tidak diizinkan untuk membeli atau menyewa tanah di 93% dari wilayah yang dikendalikan oleh penjajah tersebut.
Menurut Najwan, banyak dari komunitas Palestina atau Arab dinyatakan “tidak diakui” eksistensinya dan dilibas keluar oleh pasukan penjajah “Israel”.
Dia juga mengaku bahwa kalangannya di wilayah pendudukan “Israel” mendapatkan pendidikan yang dipisahkan secara rasial dan inferior dalam sistem sekolah. Sistem pendidikan tersebut, secara khusus mengistimewakan orang Yahudi-“Israel”.
Sementara Perdana Menteri penjajah Benjamin Netanyahu memuji undang-undang tersebut, dengan menyebutkan bahwa hal itu sebagai “momentum yang menentukan bagi Zionisme dan Israel”. (MNM/Salam-Online)
Sumber: Anadolu Agency, Salam online