Sandiaga Bocorkan Obrolan Prabowo Dan Utusan SBY, Ini Isinya
10Berita, Hari-hari menjelang pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2019, semakin banyak tokoh-tokoh dari partai politik bertemu dan melakukan konsolidasi.
Teranyar, Wakil Gubernur DKI Jakarta yang juga kader Gerindra, Sandiaga Uno mengaku ikut dalam pertemuan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan dan Prabowo Subianto, Kamis 5 Juli 2018 malam untuk membicarakan Pilpres 2019.
"Tadi malam saya sempat bertemu dengan Pak Prabowo. Dalam pertemuan tersebut kita membahas pertemuan terkini dan update hasil pertemuanya dengan Pak Syarief Hasan, bahwa Demokrat dan Gerindra sekarang sedang melakukan penjejakan dan pemantapan," ucap Sandi di Balaikota DKI Jakarta, Jumat 6 Juli 2018 malam.
Sandi memperjelas bahwa isu yang menjadi prioritas sampai saat ini adalah masalah perekonomian. Karenanya Sandi sebagai Koordinator Tim Pemenangan Gerindra ingin masalah ekonomi ini terselesaikan.
"Kami sepakat isu ekonomi menjadi isu krusial dengan rupiah yang semakin lemah ini sebentar lagi akan berdampak siknifikan terhadap daya beli masyarakat dan akan ada kenaikan harga menyusul kenaikan rupiah ini," kata Sandi.
Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menyampaikan pesan lewat Sandi bahwa ekonomi merupakan persoalan yang harus di selesaikan. Karenanya harus ada aksi nyata dan keterlibatan seluruh pihak baik pemerintah maupun masyarakat.
"Pak Prabowo bilang oke sebagai seorang negarawan kita harus diatas politik dan berhubung keadaan ekonomi kita sekarang sedang mengkhawatirkan mari kita bicara dan merangkul semunya. Dan pemikiran itu sepertinya menjadi pemikiran Gerindra terkini kita ingin merangkul semuanya semua elemen bangsa," bebernya.
Meski begitu, Sandi yakin dari sinilah kepercayaan masyarakat akan Gerindra berasal. Jika sudah ada kepercayaan, kata dia, maka timbul keyakinan bagi pemilih untuk menetapkan pilihannya.
Pendaftaran pemilihan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019, akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4-10 Agustus 2018.
Hal tersebut sesuai dengan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Di Pemilu 2019 nanti, rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sumber: RMOL