Waketum FPI Dipersekusi Massa di Bandara Tarakan, Kok Bisa Bandara Membiarkan Massa Melanggar UU Seperti Itu?
BANDARpost, Pada hari Sabtu 14 Juli 2018, rombongan Dakwah Islam DPP FPI yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DPP FPI K.H. Ja'far Shiddiq berencana menuju Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk menghadiri Musyawarah Daerah DPD FPI Kalimantan Utara sekaligus untuk bersilaturahmi dengan para Alim Ulama setempat.
Namun tiba-tiba kedatangan rombongan FPI di Bandara Tarakan Sabtu pagi itu dihadang dan dipersekusi oleh sekelompok massa yang diduga adalah kawanan preman dan berjumlah sekitar 30 - 40 orang.
Rombongan FPI yang datang ke Tarakan ini terdiri dari para Ulama dan Ustadz seperti K.H. Ja'far Shiddiq, Ustadz Haris Ubaidillah dan lain-lain. Namun para penghadang dan pelaku persekusi terhadap mereka itu dikabarkan mayoritasnya justru adalah non Muslim.
Padahal di Kalimantan Utara umat Islam adalah Mayoritas dengan jumlah 65,75 Persen, sementara pemeluk Kristen Protestan hanya 25,17 Persen dan Katolik lebih sedikit lagi hanya 7,60 Persen.
Namun anehnya massa penghadang ini nampak dibiarkan bebas keluar masuk ke area Bandara. Padahal area Bandara sesuai amanat Undang-Undang seharusnya steril, tidak boleh dimasuki oleh para pendemo.
Masyarakat dilarang menyampaikan pendapat atau berdemo di obyek vital transportasi nasional seperti bandara, pelabuhan dan stasiun.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.
“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata dalam keterangannya pada 19 Mei 2017.
Dalam surat edaran, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan
Sementara umat Islam yang bersiap menjemput rombongan FPI justru dihadang, dilarang masuk ke area Bandara oleh aparat.
Aparat kemudian memutuskan memulangkan Waketum DPP FPI KH Ja'far Shiddiq bersama rombongan ke Jakarta tanpa mendiskusikan sama sekali dengan pihak FPI Kalimantan Utara.
Sikap FPI
Foto: Waketum DPP FPI KH Ja'far Shodiq (tengah) didampingi Ustadz Haris Ubaidillah dan para pengurus FPI lainnya di Bandara Tarakan, Kalimantan Utara, Sabtu (14/7/2018)
Menghadapi penghadangan dan persekusi ini, Waketum FPI KH Ja'far Shiddiq justru tetap bersabar dan menghindari konflik dengan berkata, "Di dalam situasi begini kita harus mengedepankan Musyawarah," ujarnya, seperti dikutip FaktaKini.com.
Masya Allah... Inilah bukti bahwa FPI selalu mengutamakan jalur dialog, jalur musyawarah.
Sementara pihak "perusuh Bandara" di Tarakan yang mempersekusi para pengurus FPI ini adalah kelompok pelanggar aturan terbukti dengan melakukan aksi demo dan persekusi di Bandara.
Mereka orang-orang yang menyerang para pengurus FPI ini adalah kelompok brutal, anarkis, intoleran, anti kebhinnekaan dan anti keberagaman dan kejadian persekusi di Tarakan Kalimantan Utara hari ini adalah buktinya.
Berikut video penghadangan dan persekusi yang menimpa rombongan dakwah FPI.
[video]
Hari ini terjd penolakan pengurus FPI pusat di bandara tarakan kaltara. Pengurus FPI kaltara dihadang masuk ke bandara oleh aparat, namun demonstran di biarkan masuk ke bandara. Sangat sistematis!!! Kerjaan siapa ya? pic.twitter.com/Z7cAGeaFaG
— Lembaga Informasi Front (@LembagaF) 14 Juli 2018
Sumber : PORTAL ISLAM