OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 29 Agustus 2018

Charta Politika: Pembubaran Deklarasi #2019GantiPresiden Rugikan Jokowi-Ma’ruf

Charta Politika: Pembubaran Deklarasi #2019GantiPresiden Rugikan Jokowi-Ma’ruf

10Berita , JAKARTA – Pelarangan dan pembubaran deklarasi gerakan #2019GantiPresidendinilai akan merugikan pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma’aruf Amin.

Direktur Riset Lembaga Survei Charta Politika Muslimin Tanja mengatakan pengusiran terhadap suatu kelompok adalah blunder dari sisi pemerintah. Meski dia tidak mengetahui di balik pembubaran itu ada instruksi dari timses Jokowi atau tidak.

“Saya menilai itu memang merugikan di pihak Jokowi karena kemudian ini terus dikeluarkan, blunder. Walaupun kita tidak tahu apakah ada instruksi dari timses pak Jokowi atau inisiatif publik,” kata Muslimin di Jakarta, Selasa (28/8), dikutip dari CNN Indonesia.

Pembubaran deklarasi #2019GantiPresiden, menurut Muslimin justru membuat pendukung Prabowo-Sandi semakin kuat. Ada rasa kebersamaan yang dibangun jika mereka terus-terusan ditolak di masing-masing daerah.

“Jadi memang apakah mempengaruhi peta (politik), kita harus uji, tapi dampaknya ke pemerintahan adalah ada pembiaran yang dilakukan pemerintah,” ujar dia.

Ditambah lagi, kata Muslimin, KPU dan Bawaslu tidak melarang deklarasi #2019GantiPresiden. Dia menyarankan agar koalisi Jokowi mencari cara lebih efektif untuk melawan kubu Prabowo di Pilpres 2019.

“Kubu Jokowi melakukan hal yang mungkin kampanye yang lebih produktif, misalnya mengkampanyekan program pemerintah atau keberhasilan pak Jokowi dibanding berupaya untuk membendung gerakan oposisi,” jelas dia.

Muslimin juga menambahkan dalam kondisi pembubaran ini, peran polisi sangat diperlukan. Jika memang acara yang digawangi Mardani Ali Sera ini tidak seusai peraturan maka dari awal acara tersebut hendaknya dilarang.

“Karena semua warga negara punya hak untuk dilindungi, apalagi seseorang hanya melakukan gerakan tapi tidak menyalahi undang-undang,” tutup dia.

Sumber : Ngelmu.co