OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 25 Agustus 2018

Deklarasi/Acara Gerakan #2019GantiPresiden akan Ditindak Polisi? Ini Kegeraman Mardani

Deklarasi/Acara Gerakan #2019GantiPresiden akan Ditindak Polisi? Ini Kegeraman Mardani




10Berita, JAKARTA - Inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera nampaknya kaget bukan kepalang setelah ada dugaan akan ditindaknya acara atau deklarasi gerakan oleh aparat kepolisian di daerah yang (akan) digelar (nanti). “Alhamdulillah sudah puluhan lokasi deklarasi #2019GantiPresiden berjalan lancar, aman dan tertib. 

Polisi kita menjaga dengan profesional, demokrasi berjalan dengan baik. Namun baru kali ini akan ditindak karena melanggar UU 9/1998, yaitu diadakan PADA HARI LIBUR. Suda baca UU-nya?” tanyanya, di akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (24/8/2018), ketika mengomentari salah satu judul berita di media: “Jika Deklarasi #2019GantiPresiden Tetap Digelar, Ini Tindakan Polisi detik.id/6i2w9n”.

Penyampaian pendapat (aspirasi) di muka umum, UU tahun 1998 pasal 13 ini menurut Mardani indah sekali buat para Polisi. Polisi sebagai pelindung dan pengayom tentu menurut dia akan menjaga rakyatnya. 

Terbukti puluhan kali kami menyampaikan aspirasi berlangsung aman, karena polisi yang menjamin dan peserta yang taat aturan. Dalam UU 9/1998 Tentang penyampaian Aspirasi/Pendapat di muka umum Bab IV sudah sangat jelas.”


Memang ada pengecualian, itu di Pasal 9 ayat (2)b Pada Hari Besar Nasional. UU No. 9/1998 Tentang Penyampaian Aspirasi. “Untuk para preman agar membaca ini: Pasal 18. Yang menghalang-halangi warga Negara menyampaikan pendapat di muka umun bisa kena pidana 1 tahun.” (Robi/)

Sumber : voa-islam.com