Politisi NasDem Gembong Narkoba Dinilai Layak Dihukum Mati
10Berita – Komite III DPD RI mengapresiasi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berhasil membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dengan menangkap anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim Hasan alias Hongkong.
Politisi Partai NasDem yang diduga kuat sebagai bandar atau gembong besar sekaligus pemilik sabu seberat 105 kg dan pil ekstasi 30 ribu butir itu telah dipecat gegara kasus tersebut.
“Penangkapan ini semakin membuktikan bahwa jihad kita melawan dan memberantas narkoba semakin berat. Seorang Anggota Dewan yang seharusnya menjadi yang terdepan melawan narkoba malah menjadi gembong besar narkoba. Pelaku layak dituntut dan dijatuhi hukuman mati,” tegas Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris dalam pernyataannya di sela-sela menjalankan ibadah haji di Makkah, Arab Saudi, Jumat (24/08/2018).
Fahira mengungkapkan, hukuman mati layak dijatuhkan kepada pelaku. Karena, selain banyaknya narkoba yang dimilikinya dan diduga kuat merupakan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia, juga karena status pelaku adalah seorang Anggota DPRD. Ibrahim alias Hongkong yang mengendalikan barang untuk beberapa wilayah seperti, Aceh, Kepulauan Riau dan Sumut.
Anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan malah menjadi biang kerusakan masyarakat dan bangsa, kata Fahira.
Menurutnya, hukuman mati bagi pelaku yang juga anggota dewan ini, akan jadi peringatan bagi siapa saja gembong narkoba atau siapa saja yang masih terlibat bisnis narkoba. Terlebih, mereka yang menggunakan status atau jabatannya untuk menjalankan bisnis haram ini, bahwa negara ini serius melakukan jihad melawan narkoba.
“Sekali lagi, pelaku layak dihukum mati. Jangan sampai level kedaruratan narkoba kita seperti Filipina. Siapapun yang terlibat apalagi menjadi bandar dan pengedar tidak ada ampun karena hukuman berat hingga mati menanti. Kita harus tegaskan pesan ini kepada mereka yang masih menganggap Indonesia surga narkoba,” pungkas Anggota DPD RI DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Anggota DPRD Langkat dari Partai NasDem Ibrahim alias Hongkong ditangkap tim operasi gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, dan TNI AL pekan ini.
Tim Gabungan menemukan tiga karung goni sabu dan 30 ribu butir ekstasi milik Ibrahim alias Hongkong di Aceh, Pangkalan Susu dan Sumatera Utara, pada hari Ahad dan Senin.
Informasi dihimpun hidayatullah.com, kader NasDem itu diketahui mengaku bukan yang pertama kali, bahkan sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Terakhir yang bersangkutan membawa sendiri sabu dari Malaysia seberat 55 kilogram pada pertengahan Juli lalu. Pada saat dikejar oleh anggota BNN, tersangka Ibrahim alias Hongkong lari dan hilang di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.*
Sumber : Hidayatullah.com