OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 18 Oktober 2018

Buntut Videotron Bawaslu Panggil Paslon Nomor 01, TKN KIK: Jokowi Banyak Urusan, Cukup Diwakilkan

Buntut Videotron Bawaslu Panggil Paslon Nomor 01, TKN KIK: Jokowi Banyak Urusan, Cukup Diwakilkan

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers di Posko Cemara, Jakarta (MP/Fadhli)
10Berita  - Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengaku telah menerima surat pemanggilan Bawaslu DKI Jakarta terkait pemasangan videotron di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Namun demikian, Karding mengatakan TKN KIK hanya akan mengutus kuasa hukum untuk datang dan menjelaskan duduk perkara tersebut.
"Ya kalau undangan memang diundang kepada pak Jokowi dan KH. Ma'ruf, tetapi untuk hadir itu cukup diwakilkan oleh pengacara pak Jokowi dan pengacara Kiai Ma'ruf kalau itu undanganya ke langsung pak Jokowi atau kiai Maruf. Tapi kalau sebagai pasangan karena kampanye maka yang hadir nanti tim dari kuasa hukum TKN," kata Karding di Posko Cemara, Rabu (17/10).
Karding mengatakan tidak masalah mengirim kuasa hukum dari paslon untuk memenuhi panggilan Bawaslu, sebab kata dia tidak ada aturan yang mengharuskan paslon untuk hadir.
Wakil Ketua TKN KIK Abdul Kadir Karding (MP/Fadhli)
"Saya kira mengharuskan paslon hadir itu tidak benar karena nanti ke depan akan banyak gugatan-gugatan pemilu," ujarnya.
Bisa dibayangkan ada 34 provinsi, 500 lebih kabupaten, ribuan kecamatan itu berpotensi Paslon dipanggil kalau ada pelanggaran-pelanggaran di daerah. Sehingga, menurut dia itu adalah ide yang tidak logis.
"Kalau harus Pak Jokowi atau Kiai Ma'ruf yang hadir itu satu ide yang tidak masuk akal dan tidak mengerti hukum," tukas Karding.
Lagi pula lanjutnya, Jokowi adalah calon Petahana yang memiliki banyak tanggungjawab sehingga tidak semua urusan harus dihadiri oleh beliau.
"Calon presiden Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf terutama Pak Jokowi itu petahana, kepala negara, nggak mungkin semua urusan itu harus dihadiri, emang gak ada kerjaan lain apa," ucap dia.
Sebelumnya, seorang warga bernama Sahroni telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 01 ke Bawaslu DKI Jakarta.
Dugaan pelanggaran itu berupa temuan sejumlah videotron pasangan Jokowi-Ma'ruf di beberapa ruas jalan protokol Jakarta. Dan hingga kini kasus tersebut masih diproses Bawaslu DKI Jakarta.(Fdi)
Sumber : MerahPutih.Com