CATAT! Jadi Korban Kebohongan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto Tak Bisa Dipidana
10Berita, Pasca terungkapnya kebohongan Ratna Sarumpaet mengenai pengeroyokan yang menimpanya, beredar luas kabar dilaporkannya 17 nama tokoh oposisi oleh kubu petahana yang diwakili oleh Farhat Abbas.
"Laporannya sudah kami sampaikan tadi sore," kata Farhat Abbas, Rabu, 3 Oktober 2018.
Laporan bernomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM telah sudah diterima polisi dengan nomor STTL/1007/X/2018/BARESKRIM.
Terkait laporam Farhat tersebut, pengacara muda Dusri Mulya mengatakan bahwa seseorang yang menjadi korban kebohongan tak dapat dipidana. Pernyataan tersebut disampaikan Dusri melalui akun twitter pribadinya @dusrimulya.
RS baru bisa dipidana kalau sudah sempat melapor kepada Polisi..
Baru bisa kena Pasal Laporan Palsu..
Bila pembuat berita bohong saja tak bisa dipidana, masa iya orang yg termakan dan jd korban berita bohong itu bisa dipidana?
Bagaimana mungkin orang yg jd korban dipidana?
😊— Young Lawyer (@dusrimulya) October 3, 2018
Kebohongan yang bisa dipidana lainnya adalah yg memuat fitnah dan merugikan martabat seseorang
Kasus RS tak masuk ini, krn RS tak sebut nama..apalagi orang yg termakan cerita bohong RS, makin tak layak dipidana
— Young Lawyer (@dusrimulya) October 3, 2018
Jd laporan Farhat bagaimana?
Saya yakin Farhat jg paham klo orang yg bela RS adalah korban cerita RS
Toh RS sudah akui dan minta maaf telah bohongi publik..sehingga orang2 yg dilaporkan farhat merupakan korban kebohongan, bkn pelaku penyebar kebohongan
Mens Rea nya tak ada
— Young Lawyer (@dusrimulya) October 3, 2018
Sumber : PORTAL ISLAM