OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 12 Oktober 2018

Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi


Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi

Hingga berita ini diturunkan, petisi ICW tentang temuan Indonesialeaks telah mendapat sebanyak 3.742 tandatangan.

Indonesialeaks Dapati Dugaan Perusakan Bukti, ICW Bikin Petisi
10Berita Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW membuat sebuah petisi online melalui situs change.org. Petisi itu menuntut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan dua mantan penyidiknya, Kombes Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, sebagai tersangka karena diduga merusak barang bukti sebagaimana temuan Indonesialeaks.
Latar belakang petisi itu adalah skandal korupsi daging sapi yang membuat mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dipenjara. Merujuk pada temuan Indonesialeaks, skandal korupsi itu diduga melibatkan sejumlah pejabat lain yang menerima aliran dana lebih banyak daripada Patrialis, salah satunya adalah Kapolri Tito Karnavian. "Tapi, saktinya, nggak pernah diusut." ICW menulis dalam petisi itu.
Baca:
Latar belakang petisi itu adalah skandal korupsi daging sapi yang membuat mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dipenjara. Merujuk pada temuan Indonesialeaks, skandal korupsi itu diduga melibatkan sejumlah pejabat lain yang menerima aliran dana lebih banyak daripada Patrialis, salah satunya adalah Kapolri Tito Karnavian. "Tapi, saktinya, nggak pernah diusut." ICW menulis dalam petisi itu.
"Kok bisa nggak diusut sih kalau udah ada barang bukti? Hmmm.... Kasus yang libatkan pejabat, apalagi petinggi Polri, pasti nggak mudah diungkap." Begitu tulisan dalam petisi.
Petisi itu juga menceritakan bahwa pada April 2017, dua penyidik internal KPK dan Polri, yaitu Roland dan Harun, diduga merusak barang bukti buku catatan keuangan itu. Mereka diduga menyobek beberapa halaman dari buku catatan keuangan perusahaan dan menghapus beberapa nama penerima dana di buku itu dengan tip-ex.
Diduga merusak alat bukti, kedua penyidik itu kemudian dikembalikan ke instansi asal mereka yaitu Polri. Alih-alih mendapatkan sanksi, institusi kepolisian justru mengganjar keduanya dengan kenaikan pangkat. "Padahal menurut UU Tipikor, perusakan barang bukti bisa dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukum 12 tahun penjara karena menghalangi penyidikan kasus."
Petisi ini juga meminta presiden Joko Widodo atau Jokowi agar memberikan jaminan dan perlindungan kepada KPK. Hal ini dipandang perlu agar KPK leluasa melaksanakan mandatnya. Hingga berita ini diturunkan, petisi ini telah mendapat sebanyak 3.742 tandatangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan timnya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan perihal perkara korupsi itu. Menurut Adi, tim penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Basuki Hariman untuk mengetahui kasus itu.
Simak pula: Temuan Indonesialeaks, Ketua KPK: Tak Terlihat ...
Polisi menanyai Hariman apa yang tercatat dalam buku merah. Basuki, kata Adi, menjawab tidak pernah. “Jadi selesai. Kalau sumbernya saja tidak bilang tidak pernah, mengapa harus bilang ada?" kata Adi Deriyan mengenai dua polisi yang didapati merobek barang bukti seperti diungkap Indonesialeaks.
Sumber : Tempo.co