Nama Adik Ipar Jokowi Arif Budi Sulistyo sempat masuk KPK. Tempo
10Berita, Proses persidangan dugaan kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) mendadak gaduh. Terdakwa Fayakhun Andriadi menyebut nama keluarga Presiden Jokowi dalam proyek Bakamla.
Fayakhun yang juga politisi Partai Golkar itu mengaku dikenalkan oleh staf Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi alias Ali Habsyi, pada 2016 ketika sedang mengawal anggaran proyek Bakamla. Fayakhun dalam persidangan seperti dilansir Kompas, Rabu, (17/10/2018) mengatakan, Habsyi menjamin proyek Bakamla akan mendapatkan dukungan dari kekuasaan.
Kemudian, anggota Komisi I DPR RI itu lalu dikenalkan tiga orang dari keluarga Solo oleh Habsyi di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. ''Yang satu agak tua, itu dikenalkan sebagai Om-nya Pak Jokowi, kemudian yang kedua adiknya Pak Jokowi, yang satu lagi iparnya Pak Jokowi,'' ujar Fayakhun.
Saat itu, menurut Fayakhun, Habsyi mengklaim bahwa proyek pengadaan di Bakamla didukung oleh pihak penguasa atau pemerintah. Dalam kasus ini, Fayakhun Andriadi didakwa menerima suap 911.480 dolar Amerika Serikat.
Terdakwa kasus korupsi Bakamla Fayakhun Andriadi
Bagaimana respons keluarga Jokowi? Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki menanggapi keterangan terdakwa kasus suap pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla, Fayakhun Andriadi. Menurutnya, Presiden Joko Widodo melarang keras keluarganya untuk terlibat urusan bisnis dengan pemerintah dan BUMN. Bisa saja mereka mencatut nama keluarga Jokowi.
Teten menambahkan, selama ini pejabat di Istana sering mendapat arahan dari Jokowi agar jangan sampai ada keluarganya yang memanfaatkan pengaruh untuk kepentingan bisnis. Imbauan ini termasuk juga kepada para menteri dan pimpinan BUMN. Buktinya, dua anak kandung Jokowi tidak ada yang berbisnis dengan pemerintah. Mereka memilih jualan martabak dan pisang.
Sejatinya, nama keluarga Jokowi bukan yang pertama disebut dalam kasus dugaan korupsi. Tempo, Senin, (24/7/2017) menurunkan berita bertajuk: ''Suap Pajak, Hakim Sebut Dirjen Pajak dan Ipar Jokowi Punya Andil''. Isi beritanya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menyebut ada andil ipar Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Arif Budi Sulistyo dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi dalam pembatalan surat tagihan pajak (STP) PT Eka Prima Ekspor Indonesia (EKP). Hal itu dinyatakan dalam putusan terhadap mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno yang terlibat suap sebesar Rp 1,9 miliar.
Presiden Jokowi. Metrotvnews
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mochammad Takdir Suhan mengatakan, putusan majelis hakim tersebut menguatkan analisis yang telah dibuat sebelumnya. "Jadi, bisa disimpulkan bahwa fakta-fakta yang diungkapkan tim JPU diyakini hakim bahwa memang untuk pembatalan STP PT EKP ada andilnya Arif Budi dan Pak Ken."
‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengamini akan mengusut dan mengembangkan dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Utamanya soal fakta di persidangan yang menyebut adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo yang diduga turut membantu terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ selaku ‎Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Sayangnya, pengusutan yang dijanjikan lembaga antirasuah itu tidak terdengar kelanjutannya. ((Tr
iaji) 
Sumber : UC News/triaji