Sentil Pemerintah, MUI; Penjarahan Tidak Dibenarkan Meskipun Pelaku Korban Gempa
10Berita – Sejumlah korban gempa-tsunami di Palu-Donggala melakukan aksi penjarahan di sejumlah pusat perbelanjaan. MUI mengimbau kepada warga untuk tidak melakukan hal tersebut karena bertentangan dengan agama.
“Mengambil barang yang bukan miliknya atau melakukan penjarahan karena hal tersebut tidak dibenarkan menurut hukum dan ajaran agama,” ucap Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, dalam keterangannya, Minggu (30/9).
Zainut juga meminta kepada para korban gempa untuk menahan diri dan tetap patuh pada hukum. Dia mengatakan, tindakan mengambil barang yang bukan milik adalah perbuatan melanggar hukum.
Warga menjarah BBM di Palu (Foto: Pradita Utama)
“Mengimbau masyarakat terdampak bencana untuk tetap sabar dan menahan diri tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, warga mengambil berbagai barang di mal dan minimarket setelah terguncang gempa. Warga juga berbondong-bondong ke SPBU untuk menjarah BBM.
Ketua Umum DPP Aprindo Roy N Mandey, mencatat, kerugian dari anggota ditaksir Rp 450 miliar. Kerugian itu berasal dari pemilik gerai toko modern seperti Ramayana, Matahari, Hypermart, Alfamidi, dan lain-lain yang berada di Poso, Palu, Donggala, Sulawesi Tengah. (dtk)
Sumber : detik,Eramuslim.com