OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 28 Oktober 2018

Warganet: Kalo Gak Niat, Ngapain Nyari Korek?

Warganet: Kalo Gak Niat, Ngapain Nyari Korek?





10Berita  – Tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang membakar bendera hitam berlafaz tauhid diputuskan tidak terjerat hukum. Pasalnya, unsur pidana berupa niat jahat atau mens rea tak terpenuhi.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, tiga orang tersebut membakar bendera yang dianggap bendera Hizbut Thahrir Indonesia (HTI) secara spontan. “Karena spontan, tidak ada niat jahat dari Banser saat melakukan pembakaran,” kata Arief di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (26/10).
Arief menjelaskan, polisi telah melakukan penyelidikan menyeluruh dalam rangkaian peristiwa pembakaran bendera yang terjadi di Peringatan Hari Santri Nasional di Garut, Senin (22/10). Dari hasil penyelidikan pada panitia, diketahui dalam acara resmi tersebut hanya boleh membawa bendera merah putih.
Namun, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus membawa bendera tersebut. Banser kemudian menanyakan pada Uus alasan membawa bendera tersebut. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI.
Sehingga, Banser pun menyuruh Uus meninggalkan lokasi, tanpa bendera yang ia bawa. Bendera hitam itu pun dibakar Banser. Menurut Arief, sebelum membakar, pelaku pembakaran bahkan sempat mencari-cari dahulu korek. “Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar (korek),” kata Arief. Ia mengatakan, pembakaran itu dilakukan Banser agar bendera tidak digunakan lagi,

Sumber :