Bupati Bagi-bagi Uang Ratusan Juta dari Jokowi. Kampanye Curang? Timses Bungkam
10Berita, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Abhan mengancam perbuatan curang Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat Hendrajoni. Bupati pendukung Jokowi-Ma'ruf ini viral di media sosial membagikan secara simbolik bantuan keuangan untuk Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dari Presiden Joko Widodo kepada sejumlah aparatnya dan tokoh masyarakat.
Hendrajoni menekankan bahwa bantuan tersebut dari Presiden RI yang juga calon presiden pemilu 2019, Joko Widodo. Dalam video itu tampak Hendrajoni mengenakan seragam dinas mengingatkan kepada penerima bantuan itu, bahwa itu dari Jokowi, yang kini menjadi capres.
"Dari mana bantuan ini, Jokowi. Tahu, kan? Ingat, ya. Bantuan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata Rp320 juta. Dari mana bantuan ini? Dari... dari Joko Widodo,” kata Hendrajoni, sambil mengacungkan satu jari dan bersalaman dengan para penerima.
Abhan, melalui program 'Kabar Siang' yang tayang di tvOne seperti dilansir Tribunnews, Jumat (28/9/2018) mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada ancaman pidana sampai 3 tahun jika Hendrajoni kedapatan berkampanye.
Pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dan ada ancaman pidana sampai 3 tahun penjara. Selain itu, di pasal lain menyatakan, pelaksana tim kampanye dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
Keterlibatan kepala daerah dalam pilpres sangat rentan terjadi penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus Hendrajoni, kubu Jokowi-Ma'ruf seakan cuci tangan dan memilih bungkam. Ironisnya, Mendagri Tjahjo Kumolo juga masuk dalam tim sukses Jokowi-Ma'ruf, sehingga sulit untuk menjatuhkan sanksi terhadap bupati Pesisir Selatan itu. Cara-cara tidak fair seperti ini sangat menodai terwujudnya Pilpres 2019 yang berjalan jujur, adil dan damai.(triaji)
Sumber : UC News