OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 07 November 2018

Bupati Labuhanbatu Non Aktif Setor Uang Suap ke Partai, Untuk Menangkan Djarot-Sihar

Bupati Labuhanbatu Non Aktif Setor Uang Suap ke Partai, Untuk Menangkan Djarot-Sihar

Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap

10Berita , MEDAN-Bupati Labuhanbatu non aktif, Pangonal Harahap memberikan kesaksian yang menggemparkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Labuhanbatu, kader PDI Perjuangan ini mengaku telah menyetorkan uang suap ke partainya.
Bahkan, Pangonal menyebut uang suap itu digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilgub 2018 kemarin.
"Ada uang Rp 1,5 miliar untuk kepentingan partai dan pemenangan pasangan Djarot-Sihar dalam pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Labuhanbatu," kata Pangonal di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi, Senin (5/11).
Ia mengatakan, pemberian fee proyek merupakan tradisi di Labuhanbatu.
Sehingga, tak heran jika sejumlah kepala dinas patuh kepadanya.
Ia juga bercerita bagaimana dirinya maju sebagai calon anggota DPR RI tahun 2014 lalu. Saat itu, Pangonal gagal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (mengenakan rompi tahanan KPK), Rabu (19/7/2018) malam.
"Saya sempat mencalonkan anggota DPR, tapi tanpa uang saya gagal. Untuk mencalonkan bupati, saya habiskan Rp 40 miliar," katanya. S
oal hubungannya dengan Effendy Syahputra alias Asiong Kobra, Pangonal mengaku telah mengenal lama pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi itu.
"Kami pernah bertemu sebelum saya dilantik sebagai Bupati Labuhanbatu.
Saya bercerita dengan Asiong tentang pembangunan Labuhanbatu kedepan," katanya.
Kala itu, Pangonal meminta Asiong bekerjasama dengan dirinya.
"Asiong saya kenal adalah pemborong yang mampu di bidangnya," terang Pangonal.
Ia berdalih, dirinya tak tahu mengenai undang-undang korupsi.
Sehingga, ia nekat meminta uang fee pada Asiong.
Dirinya pun mengaku menyesal telah melakukan hal tersebut.
"Yang pasti, saya pernah suruh Yazid (adik iparnya) dan Umar Ritonga (stafnya) untuk ambil uang dari Asiong," katanya.
Ia mengatakan, dirinya meminta uang Dollar Singapura agar mudah dibawa.
Selepas sidang, Tribun Medan sempat menemui Pangonal.
Sayangnya, ia enggan berkomentar lebih jauh terkait uang suap yang mengalir ke partai.
"Fakta sidang aja lihat. Soal uang itu, hanya Allah Ta'ala yang mengetahui," kata Pangonal menuju masjid di samping PN Medan.
Terpisah, Ketua PDI Perjuangan Sumatera Utara, Japorman Saragih membantah kesaksian Pangonal.
Katanya, PDI P tak pernah menerima uang dari mantan Bupati Labuhanbatu itu.
Japorman Saragih sempat pingsan di Kantor KPU Sumut, Rabu (10/1/2018)
"Tanyakan saja kepada orang yang mengatakan itu, sama siapa dia berikan," ungkap Japorman.
Ia beralasan, dirinya tak tahu soal setoran yang dikatakan Pangonal.
Satu rupiah pun, kata Japorman, PDI P tidak ada menerima uang tersebut.
"Satu rupiah pun tidak ada kita terima dari Pangonal atas sumbangan terhadap tim pemenangan. Itu saja," terangnya.
Kendati demikian, Japorman dan partainya tidak akan mengambil langkah hukum atas keterangan Pangonal.
Ia berdalih, partainya hanya sebatas memberikan klarifikasi saja.
"Enggaklah, kita kan hanya untuk klarifikasi saja," ujarnya.
Japorman mengaku, dirinya sudah mendengar kabar itu jauh hari dari koran.
Namun ia tegaskan, keterangan Pangonal itu tidak benar.(cr15/cr11)
KPK Sita Ruko
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Adapun aset yang disita berupa dua unit ruko di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
KPK telah memasang plang di semua lokasi tersebut.
Menurut Febri, penyitaan aset-aset ini adalah bagian dari proses penyidikan untuk lebih memaksimalkan pengembalian aset kepada negara.
Apalagi, dugaan penerimaan suap terkait proyek di Labuhanbatu cukup signifikan, yakni sekitar Rp 50 miliar.
Ia meminta masyarakat memberikan informasi bilamana mengetahui aset lain milik Pangonal.
Masyarakat bisa menyampaikan informasinya ke Gedung KPK Jakarta, atau menghubungi telepon: (021) 2557 8300 atau e-mail: pengaduan@kpk.go.id.(cr15)
Sumber : tribumedan