OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 28 November 2018

Gerindra Kekeh Tolak Orang Gila Nyoblos di Pemilu 2019

Gerindra Kekeh Tolak Orang Gila Nyoblos di Pemilu 2019


10Berita , Jakarta— Partai Gerindra tetap ngotot untuk menolak aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa memberikan hak politiknya di Pemilu 2019.

Menurut Ketua DPP Gerindra, Nizar Zahro, orang dalam kategori ODGJ tidak cakap untuk memberikan hak politiknya sesuai Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata).
"Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, tetapi dalam Pasal 1330 KUHPerdata secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan dalam hal ini tentu termasuk memilih dalam Pemilu," katanya kepada wartawan, Selasa (27/11/2018).
Nizar menjelaskan, menggunakan hak pilih di pemilu adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara di masa depan.
Sehingga, menurut dia, adalah aneh dan melawan akal sehat bila orang yang menurut hukum tidak kewajiban dan karena gangguan jiwa ini malah diberikan hak oleh KPU.
"Publik sudah mengkritiknya sejak KPU memperbolehkan ODGJ mengikuti pemilu, alih-alih mau mencabutnya malah selarang lebih longgar dengan adanya rencana tidak diperlukannya surat keterangan dari dokter," ujarnya.
Dia menduga, ada indikasi penyalahgunaan surat suara atas nama orang yang sedang mengalami gangguan jiwa. Hal itu, lanjut dia, bisa membuka ruang terhadap kelompok-kelompok yang ingin menang dengan cara tidak sehat.
"Oleh karenanya, sikap kami jelas menolak ODGJ memiliki hak untuk melakukan pencoblosan saat pemilu mendatang. Karena sekali lagi, ini menentang akal sehat manusia," tandasnya.

Editor: Sukma Alam


Sumber : rilis.id