OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 21 November 2018

Mahfud MD Sebut hanya PK yang Bisa Bebaskan Baiq Nuril, Grasi dan Amnesti tidak Tepat

Mahfud MD Sebut hanya PK yang Bisa Bebaskan Baiq Nuril, Grasi dan Amnesti tidak Tepat

10Berita , JAKARTA–Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan bahwa hanya langkah Peninjauan Kembali (PK) yang paling tepat untuk mengoreksi putusan Mahkamah Agung terkait vonis terhadap Baiq Nuril. Menurutnya, PK bisa menyatakan hakim MA salah dalam menerapkan hukum sehingga bisa membebaskan Baiq Nuril.
“Menurut saya grasi tidak bisa ditempuh. Yang minta grasi apabila hukuman penjaranya minimal 2 tahun, kalau hanya 6 bulan tidak bisa,” kata Mahfud dalam acara Indonesia Lawyers Club, di tvOne, Selasa (2/11/2018).
Baca Juga: Kenapa Baiq Nuril tak Pertimbangkan Opsi Grasi?
Selain menyanggah soal grasi yang sempat diusulkan Presiden Jokowi, Mahfud juga menyinggung soal amnesti. Menurutnya, amnesti sangat tidak direkomendasikan dan tidak mungkin. Alasannya, amnesti diberikan sebagai ampunan untuk menghilangkan tindak pidana banyak orang bukan satu orang.
“Sejarahnya, memberi ampun orang-orang yang melakukan perlawanan kepada pemeritah tahun 44-49 di masa RIS,” papar Mahfud.
Baca Juga: Saran Presiden Jokowi kepada Baiq Nuril
Mahfud melanjutkan amnesti juga biasanya terkait dengan politik. Misalnya amnesti yang diberikan kepada Mukhtar Pahpahan, Sri Bintang Pamungkas, dan Budiman Sudjatmiko pada masa reformasi 1998.
“Harapan hanya PK untuk mengoreksi kasasi Mahkamah Agung,” demikian Mahfud. []

SUMBER: VIVANEWS, Islampos.