Jangan Sebut KKB Tapi Sebutlah Mereka “Teroris OPM”
OPM, kata Rio, lebih tepat disebut “Teroris”. Karena itu, Rio meminta hentikan penyebutan KKB. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang (UU) Anti Terorisme.
“Selain itu, Teroris (pelaku teror) itu punya tujuan selain memberikan teror, yaitu kekerasan dan tujuan politik,” tegas Rio kepada Swararakyat, Selasa (4/12/2018).
Rio juga menilai aneh media dan Pemerintah tidak menyebut OPM sebagai teroris, tetapi hanya melabelinya sebagai Kelompok kriminal sipil bersenjata (KKSB).
Untuk itu, Rio mendesak Pemerintah dan media untuk tidak lagi menggunakan istilah KKB, tetapi teroris.
“Saya mendesak pemerintah, agar status terorisme bisa disematkan kepada mereka (OPM), karena sudah melakukan teror. Ini persoalan kedaulatan bangsa,” tegas Rio.
Sebab jika status teroris sudah disematkan kepada kelompok OPM, maka, kata Rio, Densus 88 dan Sat Gultor 81 (Kopassus) bisa diturunkan ke Papua.
“Densus 88 dan Sat Gultor 81 bisa diterjunkan disana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, istilah KKB mengalami metamorfosis. Awalnya, OPM hanya disebut Kelompok Sipil Bersenjata.
Kemudian Menko Polhukam Wiranto pada 20 November 2017 mengganti dengan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB). [swr]
Sumber : Eramuslim