Proses Cepat Habib Bahar Jadi Tersangka, Sementara Bupati Boyolali (PDIP) Sudah Sebulan Belum Diperiksa
10Berita Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Habib Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selama 11 jam. Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB, Kamis (6/11/2018).
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018), seperti dilansir Tribunnews.
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang. Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Kasus tersebut bermula dari laporan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin terhadap Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan menghina Presiden Jokowi dalam ceramahnya. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM pada tanggal 28 November 2018.
Ceramah Habib Bahar tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017. Hampir 2 tahun lalu.
Artinya proses Habib Bahar super cepat. Dilaporkan 28 November, delapan hari kemudian 6 Desember diperiksa dan ditetapkan Tersangka.
BANDINGKAN DENGAN KASUS BUPATI BOYOLALI...
Pada 5 November 2018, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri, lantaran dianggap menghina calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. Kader PDIP itu menyebut Prabowo 'asu' (anjing) dalam pidatonya pada 4 November 2018.
Atas pernyataan tersebut, Ahmad Iskandar selaku pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Pelapor membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.
Namun sudah sebulan dilaporkan, Bupati Boyolali sampai sekarang belum diperiksa.
Atas pernyataan tersebut, Ahmad Iskandar selaku pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.
Pelapor membawa barang bukti berupa video dan hasil screenshot dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.
Namun sudah sebulan dilaporkan, Bupati Boyolali sampai sekarang belum diperiksa.
Sumber : portal islam