Masa penahanan Bahar bin Smith diperpanjang 40 hari untuk penyidikan (Foto: ayobandung.com)
10Berita  Kasus dugaan kekerasan Bahar bin Smith terhadap dua orang yang meniru gayanya saat berceramah berbuntut panjang. Smith ditahan Polda Jawa barat dan penahannya diperpanjang untuk keperluan penyidikan.
Sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com(16/1), Polda Jabar memperpanjang penahanan Bahar bin Smith selama 40 hari, untuk melengkapi berkas perkara penceramah asal Manado yang bermarga Sumaith itu.
Bahar bin Smith kerap mengkritik pemerintah dan menyerang pribadi Presiden Jokowi (Foto: edunews.id)
Menurut Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto perpanjangan masa penahanan dilakukan, sebab pelimpahan berkas perkara tahap pertama, jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik. Bahar ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar sejak 18 Desember 2018. 
Bahar dijerat sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MHU (17) dan ABJ (18) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (1/12). Dalam kasus itu, Bahar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-Undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus yang berbeda, Dittipidum Bareskrim juga menetapkan Bahar sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 
Dugaan pidana itu diduga dilakukan Bahar saat ceramah di peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 silam. Nama Bahar Smith mendadak viral usai dalam ceramahnya di Palembang itu menyebut Presiden Jokowi mirip banci.
Bahar saat datang ke Polda Jabar (Foto: tribunnews.com)