Batalkan Paparan Visi-Misi Capres-Cawapres, KPU Diduga Langgar UU Pemilu
Menurut Hilman KPU patut diduga telah melanggar UU nomor 7/2017 pasal 274. Karenanya, Hilman mendesak agar ada tindakan tegas terhadap KPU sebagai penyelenggara.
“Pasal 274 serta integral dari UU Pemilu, jika ditiadakan oleh KPU, maka secara parsial dan keseluruhan bisa saja KPU dianggap mendegradasi proses politik dan konstitusi di negeri ini,” ucap Hilman.
Semula, acara paparan visi dan misi direncanakan dilakukan pada 9 Januari 2019.
Sementara itu Hilman mendesak sejumah lembaga semisal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindak KPU.
“Siapakah yang bisa meluruskan pelanggaran yang dibuat oleh institusi atau lembaga seperti KPU? Karena jika melalui MK atau PTUN akan memakan waktu. Apakah Bawaslu sebagai pengawas bisa menegur KPU sebagai lembaga?” ucap Hilman.
Sebab itu, sambung Hilman, Indonesia Muda menyerukan agar masyarakat proaktif mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu.
“Kami Meminta KPU RI dapat bersikap netral dalam menyelenggarakan proses Pemilu 2019 ini agar tidak berpihak kepada salah satu paslon capres-cawapres tertentu,” demikian Hilman. (rmol)
Sumber : Eramuslim