OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 01 Januari 2019

Poligami, Ijma Ulama yang Digugat PSI

Poligami, Ijma Ulama yang Digugat PSI

10Berita  | Masih lekat diingatan pidato Grace Natalie yang menggebu-gebu melarang seluruh kadernya untuk melakukan poligami, bahkan Sis Grace juga berjanji akan memperjuangkan pelarangan poligami jika partainya lolos. Gayung bersambut, Giring Mahesa mengupload video di akun Media Sosialnya, setelah melakukan prank, terhadap istrinya, Giring menutupnya dengan sebuah tayangan yang menolak poligami.
Syariat poligami, memang sering menjadi titik serang mereka yang benci terhadap Islam, berbagai alasan mereka ajukan, mulai dari diskriminatif terhadap perempuan, banyaknya praktek ketidakadilan terhadap perempuan dan berbagai alasan lainnya. Namun amat disayangkan, mereka diam terhadap perzinaan, eksploitasi wanita atas nama hiburan dan lain-lain.
Poligami merupakan syariat yang ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Para ulama pun sepakat tentang adanya syariat poligami dengan jumlah maksimal yang terbatas. Syariat memberikan laluan bagi suami yang mampu dan adil untuk menambah istrinya, hanya tidak boleh lebih dari empat.

Dalil dan Ijma’ Ulama tentang Poligami

Poligami merupakan sunnah bagi yang mampu, sebagaimana Allah berfirman :
وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa : 3)
Tentang ayat di atas, Imam Al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa poligami berlaku umum. Tidak terbatas bagi orang yang khawatir terhadap hak-hak perempuan yatim. Namun, bagi siapa saja yang mampu, maka tidak mengapa untuk melakukan poligami. Lebih lanjut beliau mengatakan :
“Para Ahli Ilmu (Ulama) bersepakat bahwasannya firman Allah ta’ala : “Dan jika kamu takut tidak akan berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim” tidak memiliki mafhum (makna yang tersirat). Karena kaum muslimin telah bersepakat bahwa siapa yang tidak khawatir (terhadap kemampuannya) berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan juga boleh untuk menikahi perempuan lebih dari satu, (yaitu) dua, tiga atau empat sebagaimana yang khawatir (terhadap kemampuannya bersikap adil kepada anak yatim perempuan. Hal ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun sebagai jawaban bagi orang yang khawatir, dan hukumnya (menikahi perempuan lebih dari satu) berlaku umum (bagi siapa saja yang mampu).” (Al-Jami’ li-Ahkamil-Qur’an, 5/13)

Poligami, Ijma Ulama yang Digugat PSI

Walau ayat di atas berbicara mengenai perempuan yatim secara khusus, namun hukumnya berlaku umum yaitu untuk seluruh perempuan, baik yatim atau tidak. Kesimpulan hukum ini diambil dari keumuman lafal, bukan dari kekhususan sebab. Maka, jelaslah bahwa Al-Qur’an mensyariatkan dan mengatur tentang poligami.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum telah memberikan teladan dalam berpoligami. Generasi salaf setelahnya pun tidak ada yang mempersoalkannya. Kemudian praktek poligami ini dilaksanakan di setiap masa di berbagai belahan dunia.
Ibnu Umar meriwayatkan :
أَنَّ غَيْلاَنَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ، أَسْلَمَ وَلَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فِي الجَاهِلِيَّةِ، فَأَسْلَمْنَ مَعَهُ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم أَنْ يَتَخَيَّرَ أَرْبَعاً مِنْهُنَّ
“Sahabat Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam. Ia memiliki sepuluh istri pada saat masih Jahiliyyah, kemudian semuanya masuk Islam bersamanya. Maka, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk memilih empat diantara mereka.” (HR. At-Tirmidzi no. 1128)
Selain al-Quran dan hadits, penetapan syariat poligami juga didasarkan pada ijma’ ulama (kesepakatan seluruh ulama). Bahwa para ulama terdahulu dan kontemporer sepakat bolehnya seorang laki-laki berpoligami, dan ulama bersepakat tidak bolehnya seorang laki-laki memiliki istri lebih dari empat. Tidak ada seorang ulama pun yang menentangnya.
Diantara ijma itu disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah :
دلَّت سُنَّة رسول الله صلّى الله عليه وسلّم المبيِّنة عن الله؛ أنَّه لا يجوز لأحدٍ – غير رسول الله صلّى الله عليه وسلّم – أن يجمع بين أكثر من أربع نسوة. وهذا الذي قاله الشَّافعي مُجْمَعٌ عليه بين العلماء
“Berdasarkan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak boleh bagi seorang pun -selain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam- untuk memiliki istri lebih dari empat dalam satu waktu. Ini lah pendapat Imam Syafi’i yang disepakati para ulama.”(Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, 1/451)
Syaikh Muhammad Amin Asy-Syinqithi juga menukil ijma’ ulama dalam permasalahan poligami. Beliau mengatakan :
يجوز نكاح أربع، ويحرم الزِّيادة عليها، كما دلَّ على ذلك أيضاً إجماع المسلمين
“Boleh (bagi laki-laki) menikahi empat istri, dan haram lebih dari empat. Hal ini didasarkan pula pada ijma kaum muslimin.” (Adwa’ul Bayan, 1/223)
Dengan demikian jelaslah bahwa bolehnya seorang laki-laki berpoligami dan haramnya memiliki istri lebih dari empat berdasarkan al-Qur’an, sunnah dan ijma’ ulama. Maka, tidak ada seorang pun yang boleh merubah atau menentang syariat poligami ini. Karena sangat jelasnya dalil dan ijma’ ulama, serta perbuatan para sahabat dan generasi setelahnya. Ketika dalil dan ijma demikian jelas, maka tidak ada celah bagi akal atau ijtihad yang disandarkan pada konteks tertentu untuk menentang dan melarang poligami tersebut.

Menolak Dalil dan Ijma Menyebabkan Kekufuran

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa poligami ditetapkan berdasarkan al-Qur’an, sunnah dan ijma’. Menolak nash al-Qur’an dan sunnah menyebabkan seseorang bisa jatuh kepada kekufuran, keluar dari Islam.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan :
كل ما أجمعوا عليه فلا بدَّ أن يكون فيه نصٌّ عن الرسول ، فكل مسألة يُقطع فيها بالإجماع وبانتفاء المنازع من المؤمنين : فإنها مما بيَّن الله فيه الهدى ، ومخالف مثل هذا الإجماع يكفر ، كما يكفر مخالف النص البيِّن
“Setiap ijma’ para ulama pasti bersandarkan nash dari Rasul. Setiap masalah yang disepakati sebagai sebuah ijma’ dan tidak ada orang beriman (ulama) yang menentangnya, maka di dalamnya ada petunjuk dari Allah. Dan yang menyelisihi ijma’ dianggap kafir, sebagaimana orang yang menyelisihi nash yang nyata.” (Majmu’ al-Fatawa, 7/39)
Dari penjelasan Ibnu Taimiyyah rahimahullahdi atas diketahui bahwa. Ijma’ merupakan Hujjah Syar’iyyah, yang wajib diikuti setiap muslim. Tidak boleh seorang pun keluar atau menyelisihi ijma’, walau dia mengaku telah melakukan ijtihad atau alasan yang lain. Siapa yang menyelisihi ijma’, maka dia dianggap telah kafir, keluar dari Islam.
Demikian pula dalam masalah poligami, siapa yang menganggap poligami bukan ajaran Islam bisa jatuh kepada kekafiran. Hal ini tidak lah mengherankan, karena sejarah mencatat bahwa golongan yang biasa menentang syari’at Islam adalah kaum munafik yang mengaku Islam. Sehingga, apapun yang datang dari syari’at Islam selalu ditolak, sekalipun itu adil dan bijak. Wallahu ‘alam bish showab.

Sumber :Kiblat.net