Bukan Hoax, Bawaslu Brebes Temukan Lebih 71 Ribu Pemilih Siluman. Siapa Yang Diuntungkan?
ilustrasi kompasiana.com
10Berita Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) menemukan selisih jumlah pemilih antara Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dan data jumlah pemilih ber-KTP elektronik. Inilah yang oleh detik.com (04/01/2019) menulisnya sebagai pemilih siluman. Dan jumlah tidak main-main, sebanyak 71.490 orang.
Bawaslu menemukan pemilih tidak jelas atau pemilih siluman ini, setelah mereka melakukan analisa terhadap DPTHP dengan data jumlah penduduk ber-KTP di Brebes. Pasca penetapan DPTHP penyempurnaan, pihak Bawaslu melakukan komparasi data dari KPU dan Disdukcapil.
Data versi Disdukcapil, jumlah pemilih wajib rekam KTP per akhir Oktober sebanyak 1.433.222. Sedangkan jumlah itu belum termasuk 23.937 pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019.
Jika dijumlah secara keseluruhan, ada penduduk Brebes yang wajib KTP elektronik sebanyak 1.457.159 orang. Sementata itu, jumlah DPTHP yang ditetapkan oleh KPU pada pemilu 2019 sebanyak 1.528.649 orang. Jika jumlah DPTHP dikurangi jumlah penduduk wajib KTP maka akan ada selisih 71.490 orang.
Tapi alasan KPU setempat, adanya selisih jumlah pemilih itu tidak dapat dihindari, karena adanya mobilisasi warga yang pindah domisili.
Ini berbahaya, karena boleh jadi nanti, ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab mengaitkannya dengan informasi hoax tentang adanya 70 ribu surat suara yang sudah dicoblos beberapa waktu lalu. Oleh karena, masalah disparitas jumlah pemilih itu harus benar-benar diselesaikan agar tidak menimbulkan kecurigaan parapihak yang berkepentingan. ***
Sumber : UC News
ilustrasi kompasiana.com
10Berita Badan Pengawal Pemilu (Bawaslu) menemukan selisih jumlah pemilih antara Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) dan data jumlah pemilih ber-KTP elektronik. Inilah yang oleh detik.com (04/01/2019) menulisnya sebagai pemilih siluman. Dan jumlah tidak main-main, sebanyak 71.490 orang.
Bawaslu menemukan pemilih tidak jelas atau pemilih siluman ini, setelah mereka melakukan analisa terhadap DPTHP dengan data jumlah penduduk ber-KTP di Brebes. Pasca penetapan DPTHP penyempurnaan, pihak Bawaslu melakukan komparasi data dari KPU dan Disdukcapil.
Data versi Disdukcapil, jumlah pemilih wajib rekam KTP per akhir Oktober sebanyak 1.433.222. Sedangkan jumlah itu belum termasuk 23.937 pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 17 April 2019.
Jika dijumlah secara keseluruhan, ada penduduk Brebes yang wajib KTP elektronik sebanyak 1.457.159 orang. Sementata itu, jumlah DPTHP yang ditetapkan oleh KPU pada pemilu 2019 sebanyak 1.528.649 orang. Jika jumlah DPTHP dikurangi jumlah penduduk wajib KTP maka akan ada selisih 71.490 orang.
Tapi alasan KPU setempat, adanya selisih jumlah pemilih itu tidak dapat dihindari, karena adanya mobilisasi warga yang pindah domisili.
Ini berbahaya, karena boleh jadi nanti, ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggungjawab mengaitkannya dengan informasi hoax tentang adanya 70 ribu surat suara yang sudah dicoblos beberapa waktu lalu. Oleh karena, masalah disparitas jumlah pemilih itu harus benar-benar diselesaikan agar tidak menimbulkan kecurigaan parapihak yang berkepentingan. ***
Sumber : UC News