OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 12 Februari 2019

Pakar Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan Status Tersangka Ketua PA 212 Slamet Maarif

Pakar Hukum Ungkap Sejumlah Kejanggalan Status Tersangka Ketua PA 212 Slamet Maarif




10Berita, 
Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta karena dituding melanggar aturan kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Tim Advokasi Reaksi Cepat (TARC) menegaskan bahwa acara tabligh akbar 212 beberapa waktu lalu di solo adalah kegiatan keagamaan, bukan kampanye. Bahkan TARC menemukan sejumlah kejanggalan karena ‘ngebut’nya status tersangka Slamet Maarif.

Ketua TARC yang juga pakar hukum Dr. Muhammad Taufik, SH menganggap bahwa penetapan tersangka Slamet Maarif terkesan ada penyikapan khusus aparat.

“Padapemeriksaan pendahuluan tidak menemukan kesalahan sehingga perkara ini dinilai prematur,” kata M Taufik, di kantor MTP Solo, Senin (11/2/2019).

Ia menduga bahwa ini adalah perkara yang dibuat berdasarkan pesanan.

“Perkara ini made by order, mengejar batas waktu 14 hari sejak dilimpahkan dari Bawaslu ke Polresta Surakarta,” ungkapnya.

Karena, dalam waktu dekat, TARC akan melaporkan polisi Surakarta ke Kabid Propam Mabes Polri.

Ia juga menegaskan bahwa Polri harus profesional dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok.

“Meminta Kepada Polri untuk tetap profesional dan independen, tidak berat sebelah terhadap salah satu Capres dan Cawapres,” ungkapnya.

sumber: jurnal islam