OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 07 Maret 2019

Tagar #TakutKalahGakMauCuti Jadi Trending, Siapa Tersindir?

Tagar #TakutKalahGakMauCuti Jadi Trending, Siapa Tersindir?


10Berita-Polemik kewajiban seorang presiden agar cuti selama masa kampanye kembali menyeruak lewat dua tagar yang kini menjadi topik populer di Twitter, yaitu #TakutKalahGakMauCuti dan #AyoPresidenCuti. Hingga berita ini ditulis, #TakutKalahGakMauCuti telah dicuitkan oleh lebih dari 24.500 akun warga internet (warganet), sedangkan #AyoPresidenCuti dicuitkan 1.600 akun.

Pengamat politik dari Institute for Strategic and Development Studies (ISDS) M Aminudin mengatakan, secara legal maupun etik capres petahana memang harus cuti dari jabatannya. Capres petahana cuti ketika kampanye diatur dalam UU Pemilu No. 7 tahun 2017 Pasal 267 (2), 281 (1), dan Pasal 300). (1) Kampanye dilaksanakan secara serentak antara Kampanye Pilpres dengan Kampanye Pileg.

(2) Kampanye yang mengikutsertakan Presiden dan Wakil Presiden, harus memenuhi ketentuan: a. Tidak menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara; dan b. Menjalani cuti di luar tanggungan negara. (3) Cuti dan jadwal cuti memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.

(4) Presiden dan Wakil Presiden selama melaksanakan kampanye memperhatikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu semua Capres Petahana sejak Pilpres langsung 2004 Seperti Megawati dan SBY telah jalani cuti selama kampanye pada 2 Juni hingga 4 Juli 2009. Selama masa kampanye itu, SBY mengambil cuti setiap hari Jumat.

"Selain SBY, Jusuf Kalla yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden juga mengajukan cuti. Sebab, ia juga kembali maju dalam kontestasi Pilpres 2009 sebagai calon presiden, berpasangan dengan Wiranto," ujar Aminudin dilansir Harian Terbit, Selasa (5/3/2019).

Sebelum SBY, sambung Aminudin, JK terlebih dahulu telah mengajukan cuti pada hari Jumat. Sehingga, sempat muncul isu SBY akan memonopoli jatah cuti JK. Anggapan itu langsung ditepis SBY. tak ada aturan soal waktu cuti kampanye yang harus berbeda dari JK.

Hal yang sama juga pernah terjadi pada Pilpres 2004. Saat itu, Presiden dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz kembali maju di pilpres 2004 sebagai pasangan capres-cawapres. Keduanya sama-sama mengambil cuti untuk kampanye selama lima kali secara bergiliran.

Aturan tentang kampanye secara bergiliran itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilu. Pada pasal 14 berbunyi: Pelaksaan cuti Presiden dan Wapres dalam rangka kampanye Pilpres dilakukan sesuai kesepakatan antara Presiden dan Wapres. Namun, kata "kesepakatan" di dalam pasal tersebut, diterjemahkan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno sebagai cuti bergiliran, agar tidak ada kekosongan pemerintahan.

"Terkait polemik Jokowi yang kembali maju dalam Pilpres 2019 juga sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 281 disebutkan secara jelas bahwa presiden yang kembali mencalonkan diri dalam Pilpres wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara," tegasnya.

Aminudin memaparkan, jika Jokowi tak penuhi aturan itu maka harusnya Bawaslu bertindak dengan sanksi yang tegas. Tapi jika Bawaslu justru memposisikan menjadi Advokat petahana maka adukan ke DKPP. Jika tak dipertimbangkan segera oposisi menarik diri dari Pilpres. Jika itu dilakukan berarti gerakan ekstra parlementer akan berrgulir lagi. Ketidakstabilan politik akan berguncang lagi. Semua orang belum tahu bagaimana berakhirnya.

Sumber: Konfrontasi