OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 06 Maret 2019

Terbitkan 4 PP Jaminan Sosial, Rezim Jokowi Dinilai Langgar UU

Terbitkan 4 PP Jaminan Sosial, Rezim Jokowi Dinilai Langgar UU

10Berita – Pemerintahan Jokowi dinilai kembali melakukan blunder, terutama di bidang jaminan sosial.
Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto menjelaskan, blunder yang dimaksud adalah penerbitan empat Peraturan Pemerintah (PP)di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Rezim Jokowi ini malah membuat blunder. Seakan-akan memperkuat Taspen dan ASABRI ini dengan menerbitkan PP,” kritiknya dalam diskusi bertajuk “Transformasi Kebijakan dan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan Non ASN di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (6/3).

Empat PP tersebut yaitu PP 70/2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, PP 66/2017 tentang Perubahan atas PP 70/2015, PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, di mana untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Honorer dikelola oleh Taspen.


Sumber: