Viral, Terang-terangan Bilang ‘Saya ASN Relawan Prabowo-Sandi’, Dosen di Samarinda Terancam Dipecat
10Berita - Dari penelusuran Kaltim Post (Jawa Pos Group), Eddy tercatat sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul. Dikonfirmasi media ini, Dekan FISIP Unmul M Noor mengakui, bahwa Eddy merupakan staf pengajar di fakultasnya. Eddy juga saat ini sedang mengenyam pendidikan di salah satu universitas di Malaysia.
“Itu salah satu dosen kami di FISIP. Beliau sudah setengah tahun lebih berada di Malaysia. Jurusan apa yang beliau ambil di sana saya kurang begitu tahu. Tapi jurusan (yang diajarkan) di sini (Unmul Samarinda), Jurusan Ilmu Pemerintahan. Beliau ada di Penang, Malaysia,” ungkapnya.
“Bahwa beliau dosen di sini (Unmul Samarinda) dan nama itu, iya betul. Sudah mengajar di Unmul sekitar 10 atau 15 tahun. Beliau orang Samarinda,” bebernya.
Kepada Kaltim Post, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim Saipul membenarkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pilpres yang dilakukan salah seorang ASN dan dosen Unmul. Saat ini, Bawaslu masih mengonfirmasi kebenaran laporan itu kepada pihak kampus.
“Kami sudah ada surat dari Bawaslu untuk memastikan yang bersangkutan ASN di mana. Satu atau dua hari ini kami yang menindaklanjuti bukti-bukti terkait itu. Karena yang menyampaikan laporan itu adalah Pengawas Pemilu Luar Negeri,” ungkapnya.
Apabila semua bukti telah dihimpun, selanjutnya kasus itu akan ditangani Bawaslu RI dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Mengingat kasus dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi di Malaysia.
“Karena lokusnya Kaltim, nanti kami yang menelusuri data yang diperlukan Bawaslu RI. Tapi informasi itu kami terima dari Bawaslu RI sesuai permintaan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Kami perlu memastikan posisi yang bersangkutan di Unmul Samarinda,” kata Saipul.
Larangan kampanye bagi ASN tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di pasal itu menyebutkan setiap ASN, anggota TNI, kepolisian hingga perangkat desa dilarang terlibat kegiatan politik praktis. Terlibat kampanye politik di antaranya.
Rujukan lainnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Disiplin dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
“Di undang-undang pemilu, bersangkutan berpotensi dikenai sanksi pidana. Kemudian di undang-undang ASN, yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran kampanye,” tegasnya.
Sementara itu, Eddy Iskandar yang dikonfirmasi Kaltim Post melalui WhatsApp tadi malam membantah dirinya mendukung salah satu pasangan calon presiden, sebagaimana yang dilaporkan Pengawas Pemilu Luar Negeri Malaysia.
“Kampanye pilpres. Enggak ada ikutan,” kata Eddy membalas pesan media ini.
Ketika ditanya soal pernyataannya mendukung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Eddy pun membantah hal itu.
“Itu acara diskusi. Bukan kampanye,” sebutnya.
Begitupun ketika ditanya soal adanya video di mana ia melontarkan pernyataan telah membentuk relawan Prabowo, Eddy hanya menyebut, kalau relawan yang ia maksud adalah relawan kongkow-kongkow untuk keperluan diskusi.
“Relawan kongkow-kongkow diskusi oleh teman-teman. Kami kongkow-kongkow bayar sendiri,” ujarnya.
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait sejumlah pernyataan dia yang mendukung pasangan calon nomor urut 02, Eddy hanya sempat membaca salah satu pesan dari Kaltim Post. Selebihnya tidak merespons lagi hingga Sabtu pukul 21.32 Wita.
sumber: pojoksatu