OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 22 Maret 2019

YLBHI: Wiranto Jangan Permalukan Diri Sendiri

YLBHI: Wiranto Jangan Permalukan Diri Sendiri

10Berita – Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menilai ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto yang mau menindak pelaku penyebaran hoaks dengan UU terorisme sama seperti mempermalukan diri sendiri.
Menurut Isnur, Wiranto harus memahami perbedaan hoaks dengan terorisme.
“Jangan kemudian mempermalukan diri sendiri,” kata Isnur kepada Tirto, Rabu (20/3/2019).
Isnur menyampaikan bahwa Wiranto seharusnya membaca kembali definisi terorisme dalam UU yang dia buat sendiri.
Dalam definisi terorisme di UU Terorisme, hoaks bukan termasuk salah satunya.
Definisi terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
“Itu namanya semangat memenjarakan warga negara. Itu menakut-nakuti warga negara. Harusnya sebagai Menko Polhukam sadar ada undang-undang yang mengatur,” kata Isnur lagi.
Menurut Isnur apa yang disampaikan Wiranto adalah pengertian yang sangat sempit. Isnur menyatakan bahwa hoaks bukanlah aksi terorisme dan sudah mempunyai definisi tersendiri. Dampak psikologis tidak berarti hoaks adalah terorisme.
“Makanya kami sedari awal menolak dia menjadi Menko Polhukam,” ucapnya lagi.
Omongan Wiranto mencuat ketika dia selesai memberikan pengarahan terkait keamanan jelang pemilu serentak 2019.


Sumber: Eramuslm