OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 10 April 2019

"KPK Harus Segera Periksa Nusron Wahid"

"KPK Harus Segera Periksa Nusron Wahid"



10Berita - Teka-teki 400 ribu amplop berisikan uang pecahan 50 ribu dan 20 ribu mulai terkuak. Setelah sebelumnya KPK membuka ratusan kardus berisikan ribuan amplop tersebut, sesuai dengan dugaan sebelumnya bahwa benar ada cap jempol di setiap amplop yang rencananya akan disebar saat serangan fajar pada Pemilu 2019.

Bowo Sidik Pangarso politisi dari Golkar yang sudah ditetapkan tersangka  memberi pengakuan mengejutkan usai diperiksa di KPK hari ini (9/4), mengatakan bahwa itu atas perintah dari Nusron Wahid. Ketika ditanya awak media, apakah uang itu diperuntukkan untuk Pilpres atau Pileg. Bowo tidak mau menjelaskan lebih lanjut, meski sempat mengatakan ia diperintah Partai Golkar yang notabene pendukung pasangan  01. 

Menarik kita cermati dari perkembangan kasus OTT yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu bahwa kasus ini bukan tindak suap semata yang dilakukan perusahaan swasta dalam bidang perkapalan kepada beberapa politisi, tapi lebih dari itu adalah suatu fakta adanya kejahatan yang lebih serius dalam penegakan hukum pidana Pemilu.

Oleh karena itu, demi penegakan hukum yang bersifat profetik maka kasus ini harus diungkap secara terang dan jelas. 

Nusron Wahid harus segera diperiksa  oleh KPK dan bila terbukti Nusron yang memerintahkan untuk menyiapkan ribuan amplop tersebut maka harus dijerat juga sebagai pihak yang turut serta.

Selain itu, Nusron Wahid juga harus diperiksa   oleh Bawaslu RI karena ada bukti permulaan adanya praktek politik uang yang sistematis yang diduga untuk memenangkan pasangan Capres tertentu 

Bawaslu RI Tidak boleh ragu untuk memprosesnya tanpa pandang bulu, jangan mau lagi diintervensi kewenangannya untuk menjalankan tugas sesuai UU Pemilu.

Bila terbukti adanya praktik politik uang untuk memenangkan salah satu pasangan tertentu maka sesuai UU Pemilu, pasangan Capres dan Cawapres tersebut bisa didiskualifikasi dari pencalonannya.

Gufroni, SH.,MH

Sumber: Konten Islam