OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 03 April 2019

Pembusukan terhadap Prabowo Subianto di Institusi Kepolisian Begitu Kejam

Pembusukan terhadap Prabowo Subianto di Institusi Kepolisian Begitu Kejam




 Oleh: Natalius Pigai*

10Berita- MENJELANG Pemilihan Umum 17 April 2019, salah satu institusi negara yang galau, cemas, was-was adalah institusi Kepolisian. Apakah memang karena ada indikasi kuat Prabowo Subianto akan perlemah Kepolisian atau opini sesat yang sengaja dimainkan untuk menarik Kepolisian dalam politik untuk tidak netral, benci kepada Prabowo Subainto, opini dibangun agar polisi membantu memenangkan Calon Presiden Joko Widodo, juga menjadi mesin pendulang suara (vote getter).

Bayangkan begitu kejamnya opini negatif terhadap seorang Prabowo yang akan memimpin negara, akan memperbaiki negara, akan memperkuat negara dicitrakan dengan kata-kata berlogika sesat (fallacy), "Jika Prabowo Subianto terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia, maka Kepolisian akan dilemahkan (diperlemah), Kepolisian di bawah Kementerian Dalam Negeri atau bahkan melebur dengan TNI sebagaimana orde lama". Entahlah, tetapi harus diketahui bahwa skenario pembusukan citra Prabowo Subianto di dalam institusi polisi sangat masif, sistematis, meskipun tidak terstruktur karena pucuk pimpinannya Kapolri Prof. Dr. H. Tito Karnavian, MA secara resmi menegaskan netralitas Kepolisian.  

Penetrasi pembusukan terhadap Prabowo Subianto di tubuh institusi Kepolisian dapat diduga berasal dari beberapa perjuru: Pertama, Tim Sukses Joko Widodo; kedua, orang-orang yang melingkari kekuasaan, kaum ambisius dan machiavelian; ketiga, satu atau dua orang petinggi polisi yang sengaja untuk menarik perhatian petahana demi jabatan dan karier; keempat, bisa juga berasal dari senior polisi purnawiran perwira tinggi yang mendukung Joko Widodo.

Skenario pembususkan terhadap Prabowo Subianto menciptakan efek ketakutan (terrible effect) pada bawahan khususnya perwira menegah yang masih panjang meniti karier dan anggota kepolisian pada umumnya. Dan bisa dimaklumi bila anggota polisi tersandera dengan opini sesat tersebut di atas karena Tim Sukses Prabowo Subianto tidak pernah mampu menterjemahkan gagasan dan ide besar Prabowo Subianto tentang penguatan institusi penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.

Calon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada saat debat pertama tanggal 17 Januari 2019, debat keempat 30 Maret 2019 dan berbagai kesempatan menekankan: "Pentingnya negara yang kuat, negara kuat jika institusi atau lembaga negara kuat, demikian pula ditunjang dengan pengelola negara yang professional, bersih dan berwibawa". "Bangsa yang kuat, mandiri, berdaulat maka akan dihargai dan dihormati bangsa-bangsa lain termasuk dalam diplomasi". "Keamanan dalam negeri terpelihara jika institusi Kepolisian negara yang kuat". "Rakyat mendapat keadilan di hadapan hukum, jika institusi Kepolisian terpercaya, bekerja secara independen, profesional, moderen, sejahtera"." Aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) harus kenyang, sehat dan pintar supaya bekerja profesional, objektif dan imparsial dalam menegakan hukum".

Pandangan Calon Presiden Prabowo Subianto saat debat keempat tanggal 30 Maret 2019, memang benar, bahwa apapun yang dilakukan pemimpin bangsa ini tentu mempertimbangkan kepentingan inti negara Indonesia (core of national interest) yaitu; sesungguhnya negara yang maju dan berkembang berada pada penguatan hukum untuk mengatur ketertiban, keamanan dan rasa keadilan bagi rakyat. Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman sebagai lembaga penegak hukum yang berada di beranda depan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) tentu menjadi pilar terpenting bagi negara ini.

Jika membaca pandangan Prabowo Subianto sebenarnya secara tersirat menyatakan kegaulauan atas kegagalan pemerintah saat ini yang membawa bangsa Indonesia tersandera dalam ancaman dan negara makin tidak berwibawa karena perilaku amoralitas penguasa; kebocoran keuangan negara, korupsi merajalela, memperdagangkan pengaruh, jual beli jabatan, perilaku mesum yang justru dilakukan oleh orang-orang yang melingkari Istana, pusat kekuasaan negara. Pemerintah juga menyandera pilar-pilar demokrasi, hak asasi manusia, perdamain dan keadilan melalui instrumen demokrasi yaitu partai politik, media massa, lembaga penegak hukum. Bangsa ini sedang mengalami distorsi arah dan gradasi nilai-nilai konstitusi dan landasan idil. 

Prabowo Subianto sangat paham tentang Kepolisian sudah selayaknya diapresiasi. Aparat kepolisian bertugas untuk mewujudkan salah satu inti kepentingan nasional (core of national interest) dengan memastikan kebutuhan warga negara terpenting  yaitu: hak atas rasa aman dan hak untuk mendapat keadilan dihadapan hukum. 

Prabowo memahmai, Indonesia saat ini sedang menghadapi berbagai persoalan yang kompleks. Ancaman bisnis trans-nasional, kejatahan dunia maya (cyber crime), terorisme, penyelundupan dan perdagangan narkotika, kejahatan perdagangan manusia (human trafficking), pencucian uang (money loundering), korupsi dan perdagangan jabatan, perilaku amoralitas pejabat negara, ancaman konflik horizontal dan konflik vertikal antara negara dan rakyat dan lain sebagainya.

Semua permasalahan di atas tidak sekedar mengancam instabilitas sosial dan integritas nasional, namun juga mengganggu nilai-nilai fundamental seperti kebhinekaan dan Pancasila sebagai fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Kalau disimpulkan ada dua ancaman yang dihadapi saat ini yaitu; pertama, ancaman kejahatan konvensional yang membutuhkan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana; kedua, menguatnya kelompok eksklusivme suku, agam, ras dan antar golongan serta penetrasi kapital dan hegemoni negara idikasi adanya komprador antara negara dan swasta. Selain gangguan keamanan dan ketertiban dalam negeri (internal disorder) juga ancaman eksternal (externar threat) berupa ancaman negara lain, pengaruh perang proxy dan lain sebagainya. 

Pada saat ini Kepolisian Negara sedang menghadapi tugas berat untuk menuntaskan berbagai persoalan keamanan dan penegakan hukum. Sebagai lembaga yang berada di beranda depan dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), harapan publik tertuju kepada lembaga kepolisian.

Namun yang menjadi pertanyaannya adalah seberapa jauh kesiapan lembaga kepolisian untuk mampu merespons berbegai persoalan yang membelit negeri ini. Di satu sisi Kepolisian menerima begitu banyak pengaduan berbagai kasus, namun di sisi lain Kepolisan juga dianggap sebagai lembaga yang lebih banyak diadukan sebagai lembaga yang belum dapat memenuhi rasa keadilan ke lembaga pengawas internal (inspektorat, propam dan kompolnas) serta lembaga eksternal Kepolisian seperti Komnas HAM, Ombudsman. Demikian pula, institusi kepolisian mendapat sorotan publik semakin memburuk citranya sebagai penegak keadilan ketika terjadi konflik dengan mitra penegak hukum lainnya seperti KPK dan Komnas HAM. 

Tuntutan dan harapan publik agar institusi kepolisian melakukan reformasi substansial semakin besar, itulah yang mendorong Prabowo melakukan kebijakan progresif untuk penguatan institusi yang independen dan mandiri, modernisasi instrumental, profesionalisme dan peningkatan kualitas hidup melalui perbaikan kesejahteran upah dan gaji. Itu artinya Prabowo sudah mendeteksi persoalan untuk mempermuda melakukan reformasi substansial.

Meskipun di bawah kepemimpinan Jenderal Tito Karnavian Indonesia termasuk negara yang mengalami surplus keamanan, namun harus diakui bahwa kepolisian tidak bisa melepaskan diri dari tarikan dunia politik dan kepentingan penguasa. Rakyat cenderung apatis terhadap jawaban-jawaban retorika yang cenderung merespons reaksi publik dan itu tidak berarti rakyat membenci kepolisian, justru karena menjadi tumpuan harapan dan terminal akhir pencarian keadilan. Rakyat lebih menyukai kinerja yaitu perbaikan institusi Kepolisian melalui perbaikan internal dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Seluruh Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia harus pahami bahwa Presiden Joko Widodo yang justru memperlemah dan mengamputasi kewenangan polisi, bahkan menabrak konstitusi dengan mengeluarkan kebijakan melalui Perpres Nomor 2/2015: Keamanan integratif yaitu memutus sebagian kewenangan Kepolisian misalnya bidang keamanan laut, penanganan narkotika, termasuk hal-hal yang bersifat keamanan insani (inhuman security) lainnya. Akibatnya reformasi di Kepolisian tidak bisa berjalan dengan baik. Anggaran mengalami penyusutan, Kepolisian belum bisa melakukan revitalisasi instrumental, peningkatan profesionalisme dan perbaikan kesejateraan. Dampaknya tugas pelayaan belum cukup memberi kepuasan dan keadilaan.

Hari ini perbuatan Presiden Joko Widodo ini menyebabkan 1.400 Kombes tidak bisa naik pangkat ke bintang, 230 Periwira Bintang 1 yang masih antri untuk bintang 2, 66 Perwira Bintang 2 yang antri untuk Bintang 3. Perwira tinggi polisi putra Papua tidak bisa dapat jabatan, sedangkan hari ini ada 2 orang putra Papua bintang 2 di TNI menjadi Panglima Kodam (Pangdam). Mengapa karena keterbatasan ruang nomeklatur dan anggaran di Kepolisian akibat amputasi kewenagan oleh Presiden Joko Widodo 2014-2019.  

Prabowo Subianto sudah sangat memahami bahwa negara kuat karena institusi negara kuat. Semua institusi negara sangat penting karena instrumen-instrumen yang menjalankan esensi dasar adanya negara yaitu adil dan makmur. Karena itu Prabowo Subianto 2019-2024 memahami pentingnya Kepolisian yang kuat, mandiri, moderen, profesional disertai kesejahteraan yang layak sehingga akan tercipta institusi polisi yang berwibawa, bermartabat dan terpercaya. 

*) Penulis adalah kritikus, aktivis kemanusiaan dan Ketua Tim Aparat Penegak Hukum, Komnas HAM RI 2012-2017.

sumber: rmol