OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 27 Mei 2019

Aliansi Umat Islam Peduli Korban Kezaliman Penguasa Mengadu ke DPR

Aliansi Umat Islam Peduli Korban Kezaliman Penguasa Mengadu ke DPR




10Berita - Aliansi Umat Islam Peduli Korban Kezaliman Penguasa mendatangi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (27/5/2019) siang untuk menyampaikan sikap dan perilaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan kezaliman penguasa serta aparatnya kepada para peserta dan  pendukung aksi 21 dan 22 Mei 2019 yang lalu.

“Kami mengadu kepada DPR, karena kami anggap DPR-RI adalah institusi yang mewakili suara rakyat dan mampu melakukan tindakan yang konstitusional dalam melawan kezaliman tersebut,” kata Ustadz M. Al-Khattath (Sekjen FUI).         

Ada beberapa hal yang diadukan kepada DPR, yang dianggap sebaga sikap dan tindakan penguasa beserta aparatnya yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan menzalimi para  peserta dan pendukung aksi 21 dan 22 Mei 2019 yang lalu.

Pertama, tindakan aparat yang menghalang halangi peserta aksi 21 dan 22 Mei dari luar daerah untuk datang ke Jakarta dalam rangka menyampaikan pendapatnya atau aspirasinya ke depan BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu). Hal ini merupakan tindakan yang melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tentang kebebasan berpendapat yaitu pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Kedua, melakukan kriminalisasi kepada para tokoh yang vokal berpendapat dan mendukung aksi 21 dan 22 Mei lalu dengan menjadikan mereka semua tersangka pada kasus hukum yang “Dibuat buat” seperti Ustad Bachtiar Nasir, Ustad Haikal Hasan, Egi Sujana, Kivlan Zein, Mustofa Nahrawardaya dan nama nama lainnya.

Ketiga, aparat terindikasi  kuat menembak Masjid Al-Makmur di Tanah  Abang dengan gas air mata ketika ummat  Islam sedang melakukan ibadah Ramadhan dan mengakibatkan banyaknya jatuh korban sesak nafas dan luka-luka.

“Aparat terindikasi kuat menggunakansenjata dan peluru tajam dalam  menangani aksi massa dengan ditemukannya banyak peluru tajam berceceran di  jalanan sekitar aksi dan jatuhnya korban peserta aksi yang meninggal dunia.”  
    
Aparat juga terindikasi kuat melakukan kekerasan kepada tenaga medis dan para jurnalis yang mana para tenaga medis dan jurnalis ini dilindungi oleh undang-undang baik nasional maupun internasional dalam melakukan tugas tugas professional mereka.

Selanjutnya, aparat  terindikasi kuat melakukan kekerasan terhadap peserta aksi 21 dan 22 Mei yang lalu dengan memukul, menyeret dan menendang peserta aksi sehingga menyebabkan mereka luka-luka.

Aparat terindikasi kuat menyisir peserta aksi  hingga diluar  wilayah aksi berlangsung yaitu hingga ke daerah Condet Jakarta Timur, yaitu di daerah yang banyak tinggal para habaib dan ulama. Berikutnya, pihak keluarga korban yang tertangkap tidak diberikan keleluasaan untuk mengunjungi korban di tahanan sehingga pihak keluarga tidak dapat memberikan dukungan moril maupun materil.

Masih banyak dilaporkan peserta aksi 21 dan 22 Mei yang lalu belum jelas keberadaannya atau masih hilang sehingga dapat menimbulkan kecurigaan publik akan banyaknya  jatuh korban yang belum terungkap.

Oleh sebab itu, dengan  sikap dan tindakan penguasa maupun aparatnya yang kami sebutkan diatas, maka dengan ini kami meminta DPR-RI sebagai perwakilan kedaulatan rakyat untuk  dapat benar benar       melakukan langkah- langkah konstitusional untuk melawan pelanggaran HAM dan kezaliman penguasa beserta aparatnya terhadap para pendukung dan peserta aksi 21 dan 22 Mei yang lalu.

Berikut pelapor Alinasi Umat Islam Peduli Korban: Ustadz M. Al-Khattath (Sekjen FUI), Ustad Bernard Abdul Jabbar (PA 212), Ustad Mursalin (Koppasandi), Dr. Marwan Batubara, Neno Warisman (Aktivis), dr. Bahar (Aktivis Medis), HM.Saleh Khalid (KAHMI), Abdul Malik (Aktivis Demokrasi), Ustad Candra (CSIL), dan Tim Pengacara Muslim (TPM).

sumber: moeslimchoice