sumber poto rmol.id dan tribunnews.com
10Berita, Pemukulan yang dilakukan oknum brimob langgar HAM jika ada perintah
Pemukulan yang dilakukan oleh personel Brimob Polri terhadap perusuh aksi beberapa waktu lalu yang berhasil ditangkap adalah murni kekerasan.
Dan menjadi pelanggaran HAM ketika tindakan pemukulan tersebut ada yang memerintahkan alias ada komando.
"Yang jelas itu menyalahi SOP, mukulin orang, dikatakan melanggar HAM jika ditemukan adanya perintah," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada redaksi, Sabtu (25/5). Seperti dilansir dari RMOL.id, Sabtu (25/5/2019).
Komnas HAM: Sekalipun pelaku adalah kriminal tetap tak boleh digebuki
Dari sisi kemanusiaan, lanjut Taufan, sekalipun pelaku adalah kriminal tetap tidak boleh digebuki. Dimana, polisi sudah dibekali oleh perangkat hukum dalam rangka penegakannya, dipersenjatai bahkan diperbolehkan menangkap seseorang.
"Tetapi dia (polisi) tidak boleh melanggar SOP-nya, salah satunya ialah mencegah penyiksaan terhadap orang yang dia tangkap," sebut Taufan.
"Itu tindakan indisipliner," ujarnya menambahkan.
Komnas HAM minta Kapolri buktikan penyusup yang menembak pakai peluru tajam
Di sisi lain, Taufan juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuktikan adanya penyusup yang menembak demonstran memakai peluru tajam hingga tewas.
"Pak Tito bilang ini ada penunggang, Komnas HAM mengatakan kalau memang dugaanya begitu, silakan dibuktikan bahwa ada pihak ketiga yang memakai peluru tajam," pintanya. 
Komnas HAM desak polri temuan peluru tajam dekat mobil brimob
Komnas HAM juga mendesak pihak kepolisian menyelidiki soal temuan ratusan peluru tajam di dekat mobil milik Brimob saat kericuhan pecah di jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat. 
"Apakah peluru itu yang menyebabkan kematian beberapa korban, itu yang sekarang kita lakukan mendesak kepolisian untuk menyelidiki," pungkas Taufan. 
Sumber: hukum.rmol.id/read/2019/05/25/391036/ketua-komnas-ham-jika-ada-komando-pemukulan-polisi-melanggar-ham