Jubir BPN Dahnil Azhar menyarankan jangan remehkan media (Foto: law-juctice.co)
10Berita,Badan  Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga dikritik saat membawa link berita sebagai pendukung gugatan. Lalu apa reaksi BPN?
Sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com(18/6), Koordinator Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak menampik link berita merupakan alat bukti yang lemah untuk persidangan di level Mahkamah Konstistusi (MK).
Menkopolhukam Wiranto menyelidiki dugaan makar dari media sosial (Foto: kompas.com)
Ia meyakini berita bisa jadi alat bukti kredibel. Bila media massa dan media sosial, Dahnil mempertanyakan kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto dan Polri yang menggunakan media sosial dalam mengusut dugaan makar. 
Ia juga menyebut penetapan Komjen (Pur) Sofyan Jacob sebagai tersangka makar, atas pernyataannya di media massa. Ia menyatakan apabila kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin meremehkan link berita sebagai alat bukti, maka sama saja meremehkan Wiranto dan Kepolisian. Dahnil menganggap itu sebagai hal yang lucu.
Dahnil menegaskan bahwa berita selalu bermuatan fakta yang dikerjakan oleh jurnalis. Proses jurnalistik pun melalui penyaringan sebelum terbit menjadi sebuah berita. 
Dahnil yakin link berita yang disertakan sebagai bukti memiliki kualitas. Sebaliknya, apabila ada yang meremehkan itu, sama saja tidak menghargai kerja-kerja jurnalis di lapangan. 
Sebagai informasi, Tim hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan puluhan link berita sebagai alat bukti Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Mahkamah Konstitusi. Bukti tersebut untuk menunjang anggapan Pilpres 2019 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan bersifat terstruktur sistematis dan masif.
Namun tim Jokowi-Ma'ruf meremehkan tim Prabowo-Sandi yang menyertakan link berita sebagai bukti. Sebelumnya, tim kepolisian juga menetapkan politikus PAN Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar dari pemberitaan media online.
politikus Eggi Sudjana jadi tersangka makar karena komentarnya yang diunggah di media sosial dan media massa (Foto: detik.com)

Sumber: UCNEWS