Hong Kong Diguncang Demo Besar, WNI Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau kepada WNI yang berada di Hong Kong untuk meningkatkan kewaspadaan. setelah adanya demo besar di negara itu. Foto/Reuters
10Berita- Kementerian Luar Negeri Indonesia mengimbau kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Hong Kong untuk meningkatkan kewaspadaan. Imbauan ini dirilis setelah adanya demo besar yang mengguncang Hong Kong.
Dalam sebuah imbauan yang dirilis di aplikasi Safe Travel, seperti dikutip Sindonews pada Senin (10/6), Kemlu RI mengimbau kepada WNI di Hong Kong untuk menghindari kerumunan massa dan menjauhi lokasi unjuk rasa.
"Kami mengimbau Anda yang tinggal di Hong Kong untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari kerumunan massa, menjauhi daerah terdampak unjuk rasa, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik setempat," bunyi imbauan tersebut.
"Bagi Anda yang berencana ke Hong Kong, kami mengimbau Anda untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari lokasi-lokasi unjuk rasa. Apabila Anda membutuhkan bantuan, hubungi KJRI Hong Kong di nomoratau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kemlu," sambungnya.
Aksi unjuk rasa ini sendiri dilakukan untuk memprotes rencana pengesahan RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka kasus kriminal dikirim dan diadili di China.
Sementara itu, sebelumnya diwartakan Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam yang dikenal pro-Beijing menegaskan bahwa rancangan udang-undang (RUU) ekstradisi China tidak akan dicabut, meski adanya penolakan dari masyarakat.
Aturan yang merupakan amandemen undang-undang Hong Kong tersebut memungkinkan tersangka kriminal yang diburu Beijing diekstradisi atau dihukum di China. RUU akan mulai diperdebatkan parlemen setempat Rabu nanti dan kemungkinan besar akan disahkan.
Kelompok aktivis dan kubu oposisi menentang RUU itu dengan alasan sistem hukum di China sarat dengan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, pengakuan paksa dan masalah akses untuk pengacara.
Dalam sebuah imbauan yang dirilis di aplikasi Safe Travel, seperti dikutip Sindonews pada Senin (10/6), Kemlu RI mengimbau kepada WNI di Hong Kong untuk menghindari kerumunan massa dan menjauhi lokasi unjuk rasa.
"Kami mengimbau Anda yang tinggal di Hong Kong untuk meningkatkan kewaspadaan, menghindari kerumunan massa, menjauhi daerah terdampak unjuk rasa, dan tidak terlibat dalam kegiatan politik setempat," bunyi imbauan tersebut.
"Bagi Anda yang berencana ke Hong Kong, kami mengimbau Anda untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari lokasi-lokasi unjuk rasa. Apabila Anda membutuhkan bantuan, hubungi KJRI Hong Kong di nomoratau melalui Tombol Darurat aplikasi Safe Travel Kemlu," sambungnya.
Aksi unjuk rasa ini sendiri dilakukan untuk memprotes rencana pengesahan RUU ekstradisi yang memungkinkan tersangka kasus kriminal dikirim dan diadili di China.
Sementara itu, sebelumnya diwartakan Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam yang dikenal pro-Beijing menegaskan bahwa rancangan udang-undang (RUU) ekstradisi China tidak akan dicabut, meski adanya penolakan dari masyarakat.
Aturan yang merupakan amandemen undang-undang Hong Kong tersebut memungkinkan tersangka kriminal yang diburu Beijing diekstradisi atau dihukum di China. RUU akan mulai diperdebatkan parlemen setempat Rabu nanti dan kemungkinan besar akan disahkan.
Kelompok aktivis dan kubu oposisi menentang RUU itu dengan alasan sistem hukum di China sarat dengan penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, pengakuan paksa dan masalah akses untuk pengacara.
Sumber: Sindonews