Jika MK Menangkan Gugatan Kubu Prabowo, Ini Yang Bakal Dilakukan KPU
10Berita,Saat ini perhatian publik tanah air sepertinya sedang terpusat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena digedung itulah besok (27/6) bakal digelar sidang untuk memutuskan sengketa Pilpres 2019 yang telah menguras banyak emosi dan energi.
KPU sebagai pihak tergugat sepertinya sudah siap dengan segala kemungkinan yang akan diputuskan MK, termasuk jika gugatan Kubu Prabowo sebagai pemohon dikabulkan MK.
Seperti diketahui dalam sidang pertama, Tim Hukum Kubu Prabowo mengajukan 15 petitum gugatan. Intinya mereka meminta Prabowo-Sandi dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dan mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf Amin. Jika tuntutan untuk memenangkan Paslon 02 sebagai pemenang tersebut tidak dipenuhi maka Kubu 02 menuntut pemungutan suara ulang (PSU) (detik.com, 14/6).
Jika gugatan Kubu Prabowo untuk PSU tersebut disetujui MK, KPU menyatakan siap untuk melakukannya. Kepastian itu disampaikan oleh Komisioner KPU Viryan Azis (kompas.com, 26/6).
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan di Kantor Bawaslu hari ini (26/6).
KPU sebagai pihak termohon pun menyatakan siap untuk melaksanakan putusan MK. Semoga begitu juga semua pihak yang lain baik Kubu Prabowo selaku pemohon maupun Kubu Jokowi selaku pihak terkait. Demikian pula seluruh koalisi dan pendukungnya.
Dan setelah putusan itu semoga rekonsiliasi nasional yang diimpi-impikan segera tercapai demi bangsa ini...I].
Sumber: UCNEWS