sjamsul nursalim

10Berita, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan orang terkaya di Indonesia, Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) sebagai tersangka.
Tidak hanya Sjamsul yang kini menyandang status tersangka. KPK juga mengumumkan status yang sama terhadap sang istri, Itjih Nursalim (ITN).
Siapa Sjamsul Nursalim dan seperti apa sepak terjangnya dalam dunia bisnis di Tanah Air?
Mengutip dari sejumlah sumber, Senin (10/6/2019), selama ini Sjamsul dikenal sebagai pemilik PT Gajah Tunggal.
Dikutip dari laman resmi PT Gajah Tunggal, perusahaan ini memang menjadi produsen ban terbesar yang terintegrasi di Asia Tenggara.
Bahkan Gajah Tunggal juga memproduksi dan mendistribusikan ban berkualitas tinggi untuk angkutan umum, SUV, off-road, industri dan sepeda motor.
Selain itu perusahaan ini memproduksi serta mendistribusikan pula produk yang berbahan dasar karet, seperti karet sintetis, tali ban, ban dalam flap, o-ring dan banyak produk lainnya.
Namun saat ini nama Sjamsul sudah tidak ada dalam jajaran direksi.
Menariknya, masih ada banyak hal yang bisa ditelusuri dari sosok Sjamsul Nursalim.
Dikutip dari laman Forbes, ia masuk dalam urutan ke-36 orang terkaya di Indonesia.
Bahkan dalam laman tersebut, kekayaannya pun ditaksir mencapai USD 1,2 miliar.
Hal menarik lainnya dari sosok Sjamsul adalah ia juga ternyata memiliki perusahaan retail terbesar di tanah air, Mitra Adiperkasa (MAP).
Bagi mereka yang menggeluti bidang mode maupun berkecimpung di dunia lifestyle, tentunya sangat mengenal brand apa saja yang berada di bawah naungan retail tersebut.
Mulai dari Zara, Mango, Pull & Bear, Topshop, Stradivarius, Marks & Spencer, SOGO, SEIBU hingga Starbucks dan Planet Sports berada di bawah bendera MAP.
Ya, retail ini memang mengalami pertumbuhan sejak 1995 silam.
Namun kini perusahaan retail tersebut agak mengalami kelesuan, pasca semakin banyaknya konsumen yang beralih membeli produk lifestyle secara online.
Sebelumnya KPK memang telah terlebih dahulu menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi BLBI.
Penetapan Sjamsul dan Itjih merupakan hasil pengembangan terhadap kasus korupsi BLBI yang telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun itu.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019) sore, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengumumkan penetapan tersebut.
"SN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Saut. 

Sumber: Tribunnews.com