OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 15 Juni 2019

Melihat Pulau Maju Usai Anies Terbitkan IMB Lahan Reklamasi

Melihat Pulau Maju Usai Anies Terbitkan IMB Lahan Reklamasi

Ruko yang semula dipasangi spanduk segel, sejak 3 bulan lalu sudah mulai ditempati.
IMB Sudah Dikeluarkan Kawasan Pantai Maju Masih Sepi
Suasana bangunan ruko dan perumahan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
10Berita, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke pihak pengembang reklamasi Pulau D atau yang dikenal dengan Kawasan Pantai Maju. Terbitnya IMB membuat bangunan yang semula disegel kini bisa digunakan.
Meski begitu, pantauan kumparan di lokasi Jumat (14/6) sekitar pukul 09.47 WIB aktivitas di kawasan tersebut masih sepi. Hanya ada petugas taman yang sedang menyiram tanaman.
IMB Sudah Dikeluarkan Kawasan Pantai Maju Masih Sepi
Suasana bangunan ruko dan perumahan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Spanduk-spanduk disegel yang beberapa waktu lalu dipasang di bangunan ruko dan perumahan juga sudah tidak ada. Ruko-ruko tersebut tampak mulai ditempati.
Total ada empat ruko yang berpenghuni. Sisanya masih dipasangi spanduk iklan penyewaan.
Selain itu, aktivitas pembangunan juga masih terlihat di beberapa sudut Pantai Maju. Namun lokasi itu tertutup untuk umum.
IMB Sudah Dikeluarkan Kawasan Pantai Maju Masih Sepi
Suasana bangunan ruko dan perumahan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
"Kalau rukonya sudah sekitar 3 bulananlah ditempatin. Ya, kalau food court kurang tahu itu,” kata Rio Primadona, salah satu satpam yang berjaga di ruko tersebut, Jumat (14/6).
Sebelumnya Anies mengatakan pemberian IMB sudah sesuai denga aturan yang berlaku. Pihak pengembang juga sudah didenda karena sebelumnya membangun tanpa IMB.
Ia juga menegaskan pemberian IMB bukan berarti melanjutkan reklamasi. Namun, memberikan izin kepada pengembang untuk memanfaatkan lahan hasil reklamasi.
“IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan,” kata Anies melalui keterangan resminya, Kamis (14/6).
IMB Sudah Dikeluarkan Kawasan Pantai Maju Masih Sepi
Suasana bangunan ruko dan perumahan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Sumber: