Siap-Siap Medsos "Dicekik" Kembali Jelang Sidang Mahkamah Konstitusi, Efektifkah?
10Berita, Saat kerusuhan 21-22 Mei lalu, media sosial dipantau bahkan lalu lalang pesan di Whatsapp sangat dibatasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) dan kepolisian berharap, tak terjadi penyebaran hoax yang masif.
Nah, media sosial bakal "dicekik" lagi, Sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com(5/6), Menkominfo Rudiantara mengatakan pemerintah bakal kembali melakukan pemantauan media sosial masyarakat jelang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2019.
Tapi Kemenkominfo belum memastikan pembatasan tersebut selama saat rusuh 21-22 Mei. Menurut Rudiantara, pihaknya akan terus memantau dan berharap tidak ada eskalasi di dunia maya.
Pemerintah sempat memberlakukan pembatasan akses ke sejumlah media sosial setelah aksi massa pada 22 Mei berubah menjadi kericuhan. Pembatasan akses media sosial dipicu maraknya unggahan dan unduhan konten foto dan video di beberapa platform media sosial selama 22-25 Mei.
Menkominfo melaporkan, pada periode tersebut, ditemukan sekitar 600 hingga 700 URL baru setiap hari yang menyebarkan konten negatif, berupa hoaks dan konten adu domba.
Konten negatif tersebut yang mendorong Kemenkominfo memutuskan untuk membuka kembali akses ke media sosial seperti semula. Ini dilakukan setelah jumlah URL berisi konten negatif menurun secara signifikan pada hari keempat, menjadi 300an URL.
Setelah akses ke media sosial pulih, menurut Rudiantara, URL berisi konten negatif turun menjadi sekitar 100. Pembatasan akses pada 22 Mei lalu tidak hanya berlaku untuk media sosial, namun, juga platform pesan instan WhatsApp, pengguna tidak bisa mengirim pesan gambar dan video pada periode tersebut.
Keputusan pembatasan juga berlaku di pesan instan didasari temuan hoaks dan konten negatif lainnya juga menyebar luas melalui platform tersebut. Misalnya, seseorang membuat akun palsu demi bisa mengunggah konten, membuat tangkapan layar (screenshot) konten tersebut, lalu menyebarkannya lewat pesan instan.
Kominfo juga berkoordinasi dengan penyedia platform tersebut untuk mengatasi sebaran konten negatif. Rudiantara mencontohkan platform WhatsApp menutup sekitar 60.000 nomor yang menyebarkan konten negatif, sejak sebelum peristiwa 22 Mei hingga hari terakhir pembatasan akses ke media sosial.
Rudiantara mengklaim langkah tersebut mereka ambil bukan hanya atas permintaan Kominfo. Menurutnya, tindakan itu juga dilakukan karena melanggar kebijakan platform tersebut.
Persoalannya, pembatasan Whatsappmembuat pengguna ponsel yang menggunakannya secara positif terimbas, semisal pertukaran informasi nonhoaks dan jual beli secara digital. Selain itu, pengguna ponsel menggunakan aplikasi Telegram VPN yang membuat komunikasi mereka tak terblokir.
Lalu seberapa efektif tindakan Menkominfo tersebut? Pembatasan media sosial tak hanya memberantas hoaks namun juga mengekang informasi positif. Inilah yang membuat publik banyak yang tak sepakat Kemenkominfo mencekik medsos.
Sumber: UCnews
Sumber: UCnews