Walhi Nilai IMB Reklamasi Kepastian Berbisnis Pengembang
10Berita - Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta dinilai sebagai bentuk kepastian politik untuk pengembang dalam menjalankan bisnisnya.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi, Minggu (23/6) di Jakarta.
"Pemprov DKI sedang memberikan kepastian-kepastian politik kepada pengembang untuk melakukan praktik bisnis di Jakarta," kata Tubagus.
Tubagus pun menolak pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut penerbitan IMB berbeda dengan proyek reklamasi. Menurutnya, proyek reklamasi dan penerbitan IMB merupakan satu kesatuan.
"Jangan dipisah-pisahkan, ya reklamasi dia sepaket dengan bangunan di atasnya," ujar Tubagus.
Terkait pernyataan Anies soal alasan good governence dalam penerbitan IMB itu, Tubagus menyebut bahwa ada sejumlah syarat dalam sebuah good governence.
Langkah Anies tersebut, menurut Tubagus justru sebaliknya. Pasalnya, Jakarta justru mengalami krisis ekologis karena berlanjutnya reklamasi tersebut.
"Justru dia (Anies) yang sedang mencontohkan rezim pemerintahan tidak baik," ucapnya.
Walhi, lanjut Tubagus, berpendapat sebenarnya Anies bisa untuk tidak menerbitkan IMB tersebut. Apalagi, pihaknya menilai bahwa dasar aturan yakni Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016.
Alasannya, pergub tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setelah terjadi aktivitas pembangunan di atas lahan reklamasi.
"Dia (Anies) punya pilihan untuk tidak melanjutkan. Tetapi ini tetap dilakukan," ucap Tubagus.
Lebih lanjut, Walhi menyarankan agar Anies melalukan kajian yang komprehensif dalam rangka menghentikan proyek reklamasi tersebut.
Walhi pernah mengusulkan untuk melalukan pembongkaran. Namun, kajian terhadap usulan tersebut hanya berisi asumsi saja.
"Kajian pembongkaran hanya asumsi belum dilakukan secara penuh dalam konteks kajian, sehingga ini memang reklamasi akan terus dilanjutkan," tutur Tubagus.
Sebelumnya, Anies disebut mengeluarkan setidaknya 932 IMB untuk bangunan di atas pulau reklamasi. Anies mengatakan pihaknya mengacu kepada Pergub nomor 206 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah no 30 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
Peraturan itu disebut Anies memungkinkan pemerintah daerah mengatur zonasi sementara DKI belum memiliki Raperada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
sumber: cnnindonesia