OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 06 Juli 2019

Sejarawan Senior: Hari Ini Bumiputera Kembali jadi ‘Jongos’ di Negeri Sendiri

Sejarawan Senior: Hari Ini Bumiputera Kembali jadi ‘Jongos’ di Negeri Sendiri

10Berita– Sejarah zaman penjajahan terulang kembali saat ini. Sebab, kelompok bumiputra kembali menjadi “jongos” di negeri sendiri. Hal itu terjadi karena pemerintah tidak lagi menjadikan UUD 1945 sebagai acuan.
Begitu kata sejarawan Batara Richard Hutagalung saat peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat bersama beberapa Purnawirawan TNI-Polri, Jumat (5/7).


Menurut Batara, sebelum membahas dan mengubah UUD 1945, seharusnya orang-orang yang ikut dalam pembahasan mengenal sejarah nusantara sampai 9 Maret 1942 dan juga sejarah Indonesia sejak 1945.
“Juga harus mengetahui suasana pada waktu dirumuskannya UUD 1945 tersebut. Hal ini dituangkan dalam penjelasan UUD ’45 asli di mana disebutkan untuk mengetahui bagaimana setiap pasal dan setiap ayat itu disusun harus mengetahui suasana, batin pada waktu penyusunan tersebut,” ujarnya kepada Kantor Berita RMOL, Jumat (5/7).
Tak hanya itu, pasal-pasal dan ayat-ayat yang tercantum pada UUD 1945 juga memiliki landasan sejarah yang harus diketahui sebelum melakukan perubahan atau amandemen.
Dia mencontohkan pasal 6 ayat 1 tentang presiden. Disebutkan bahwa presiden adalah orang Indonesia asli yang juga digarisbawahi pada Pasal 26 Ayat 1.
“Pasal 26 ayat 1 mengenai warga negara ini juga mempunyai latar belakang sejarah, di mana di zaman penjajahan selama lebih dari 250 tahun lalu, bangsa Indonesia diperjualbelikan sebagai budak di negeri sendiri oleh bangsa negara Belanda dan bangsa China,” jelasnya.
Pembuatan pasal itu tidak lepas dari sejara kolonial Belanda yang membagi penduduk nusantara menjadi tiga kategori, pertama bangsa Eropa, kedua Timur Asing yakni bangsa Cina dan Arab, dan ketiga pribumi.
Posisi pribumi, sambungnya, tidak lebih dari pekerja kasar di tempat-tempat mewah.
“Sampai tanggal 9 Maret 1942 di depan gedung mewah, bioskop-bioskop mewah, tempat pemandian umum bahkan klub-klub olahraga terpasang plakat di mana tertulis bahasa Belanda, artinya terlarang untuk anjing dan pribumi,” tegas Batara. [rmol]


Sumber: Ersmuslim