OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 15 Agustus 2019

2 Jempol untuk Solusi Anies Baswedan atas Persoalan Listrik DKI Jakarta

2 Jempol untuk Solusi Anies Baswedan atas Persoalan Listrik DKI Jakarta



10Berita,Anies Baswedan [tabloidbintang.com]
Mungin banyak di antara pembaca yang menilai Gubernur Anies Baswedan kalah jauh dalam hal prestasi dibandingkan pendahulunya, Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama. Saya tidak akan membantah itu. Tetaapi untuk soal yang satu ini, kita harus jujur untuk mengacungkan dua jempol kepada Anies Baswedan.

Yang saya maksudkan adalah solusi Anies Baswedan terhadap problem listrik di Jakarta.

#1. Jempol Pertama: Pertemuan dengan PLN

Gara-gara peristiwa listrik padam beberapa hari lalu, pada 7 Agustus kemarin, Pemprov Jakarta membangun komunikasi serius dengan PLN untuk meningkatkan instalasi dan penggunaan listrik tenaga surya.

"Tadi dibicarakan beberapa langkah-langkah strategis yang akan dilakukan. Termasuk memulai menggalangkan penggunaan panel-panel surya," kata Anies kepada wartawan seusai bertemu General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya), Ikhsan Asaad (“Anies Bahas Kerja Sama Pemasangan Panel Surya Bersama PLN.” Detik.com. 7/8/2019).

Anies Baswedan dan GM PLN Disjaya, Ikhsan Assad [Bisnis.com]
Rupanya Pemprov DKI Jakarta menggandeng PLN untuk program instalasi solar rooftop di gedung-gedung perkantoran milik Pemprov dan kemudian rumah-rumah warga. Akan ada sejumlah pertemuan lanjutan dan pembentukan tim untuk menyusun roadmap agar jelas targetnya kapan seluruh gedung Pemprov DKI bisa terpasang solar rooftop.


#2. Jempol Kedua: Pertemuan dengan Ignas Jonan dan Instruksi Gubernur sebelum Peristiwa Listrik Padam

Tetapi tambahan apresiasi lagi, Gubernur Anies Baswedan sebenarnya sudah mulai bergerak dengan soal energi primer terbarukan untuk pembangkit listrik skala mikro ini beberapa hari sebelum peristiwa listrik padam. Pada Jumat, 2/8, Gubernur Anies sudah berjumpa Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan untuk membicarakan program memassalkan instalasi panel surya di gedung perkantoran dan rumah-rumah penduduk DKI Jakarta ("Belajar dari Listrik Padam, Warga Jakarta Akan Diminta untuk Pasang Panel Surya." Kompas.com. 7/8/2019).


Anies Baswedan dan Ignasius Jonan [Indonesiainside.id]
Bahkan, pada Kamis, 1/8, Gubernur Anies menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 yang isinya menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, untuk menginstalasi solar panel pada seluruh gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan, fasilitas kesehatan, dan gedung milik pemerintah daerah yang dimulai pada 2019 dan diselesaikan pada 2022 (“Sesuai Instruksi Anies, Sejumlah Sekolah di Jakarta Sudah Dipasang Panel Surya." Kompas.com. 6/8/2019).

Dengan kebijakan ini, diharapkan negeri kita bisa melepaskan diri dari ketergantungan terhadap BBM dan batu bara sebagai energi primer pembangkit listrik. Lingkungan hidup akan lebih bersih, bebas dari polusi asap pembangkit listrik. Kawasan hutan dan lahan rakyat juga bebas dari aktivitas penambangan batu bara.

PLN Juga Sedang Berpikir Demikian

Gagasan Anies tidak bertepuk sebelah tangan. Di saat bersamaan, PLN juga sedang berpikir untuk terjun ke bisnis instalasi dan pemeliharaan listrik panel surya skala rumah tangga. Wakil Presiden Eksekutif Energi Baru dan Terbarukan PLN, Zulfikar Manggau mengatakan PLN sedang mengkaji lini bisnis pengembangan PLTS atap yang akan dimainkan PLN. Hasil kajian berupa mekanisme bisnisnya akan rampung dalam tahun ini. Kewenangan memutuskan berada di divisi niaga PLN.

PLN juga terus mengembangkan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sesuai yang tercantum dalam RUPTL PLN 2019 -2028 yang menargetkan pengembangan pembangkit surya sebesar 1 GW hingga 2028 (“Pertahankan Pendapatan, PLN Berencana Masuk Bisnis PLTS Atap.” Bisnis.com. 30/7/2019).

Memang, Sebenarnya Telat

Sudah sejak 2009, UU nomor 30 tentang Ketenagalistrikan membolehkan peran badan usaha swasta, koperasi hingga perseorangan dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Keputusan MK No 111/PUU-XIII/2015 menegaskan itu dibolehkan sepanjang tetap dalam control negara. Artinya sepanjang produksi listri swasta atau individual itu dipasarkan bundling dengan layanan PLN (representasi control negara), tidak melanggar konstitusi.

Lucunya peraturan operasional tentang penggunaan sistem pembangkit listrik tenaga rumah tangga atap yang membolehkan konsumen rumah tangga menjual surplus listrik ke PLN baru terbit pada 2018 (Peraturan Menteri ESDM No 49 tahun 2018). Jadi butuh 9 tahun semenjak UU 30/2009 keluar atau 3 tahun semenjak keputusan MK, baru pemerintah menerbitkan aturan operasional tentang sistem pembangkit listrik tenaga rumah tangga atap.

Tetapi, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali, bukan? Jadi bagaimana, Anda setuju acungkan dua jempol bagi Gubernur Anies
Sumber: