Banser Tidak Muncul, Pengajian Ustadz Zulkifli Ali di Bangil Dihadiri Ribuan Umat Islam
10Berita - Acara pengajian Ustadz Zulkifli Ali, Lc. MA di Masjid Manarul, Bangil, Pasuruan Jawa Timur, hari Ahad (25/8/2019) berlangsung aman, lancar, sukses dan penuh berkah dihadiri oleh ribuan umat Islam.
Ribuan warga Bangil dan sekitarnya membludak tumpah ruah di Masjid Manarul, untuk bersama-sama menghadiri pengajian dan mendengarkan ceramah “Ustadz Akhir Zaman” yang sangat dicintai oleh umat Islam itu.
Dikawal oleh Laskar FPI Pasuruan, keseluruhan rangkaian acara berjalan sukses, padahal sebelumnya GP Ansor Bangil sempat mengirim surat penolakan, namun ternyata acara tidak ada satu pun yang berani menganggu.
Sebagaimana surat yang beredar berperihal “Penolakan Kajian Khilafah dan penurunan Bendera HTI di Masjid Manarul Islam Bangil”, alasan penolakan GP Ansor itu karena Ustadz Zulkifli M Ali dalam pengajiannya sering mengangkat isu Khilafah yang diduga Ansor tidak relevan dengan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Ansor berdalil penolakan itu didasarkan pada PERPU no 2 thn. 2017 tentang Ormas. Ansor menyebut Bendera Tauhid sebagai bendera HTI dinyatakan bubar dan terlarang sejak disahkannya PERPU tersebut. Padahal tidak ada redaksi apapun dalam PERPU tersebut menyatakan HTI bubar apalagi terlarang.
PERPU ORMAS tahun 2017 juga tidak memuat redaksi bahwa Khilafah Islamiyah sebagai ajaran terlarang di wilayah hukum NKRI. Yang terlarang adalah paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Sementara Khilafah adalah ajaran Islam warisan Rasulullah dan para sahabatnya.
Justru di dalam PERPU tersebut dinyatakan larangan bagi ormas untuk berlaku di luar wewenang seperti menjadi aparat. “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum seperti ketentuan perundang-undangan” (lihat slide)
Pasal dalam PERPU tersebut justru layak ditujukan bagi GP Ansor yang gemar menolak kajian keislaman para da’i. Terlebih GP Ansor sering melakukan intimidasi, tekanan, dan ancaman, seperti tertuang dalam surat penolakan GP Ansor Bangil pada redaksi, “DAN APABILA DALAM 3X24 JAM SEJAK SURAT INI KAMI LAYANGKAN TIDAK DITINDAKLANJUTI, MAKA KAMI PIMPINAN CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR BANGIL AKAN MELAKUKAN TINDAKAN”
Apa maksud ‘AKAN MELAKUKAN TINDAKAN’? Bukankah itu termasuk pengancaman? Tindakan apa? Persekusi ustadz dan masjid?
Sebelumnya, GP Ansor diketahui sudah banyak menolak kegiatan dakwah seperti terjadi di Kota Malang, Kota Kediri, Pare Kediri, Tegal, Jakarta, Semarang, dan di banyak kota lain. [nm]Acara pengajian Ustadz Zulkifli Ali, Lc. MA di Masjid Manarul, Bangil, Pasuruan Jawa Timur, hari Ahad (25/8/2019) berlangsung aman, lancar, sukses dan penuh berkah dihadiri oleh ribuan umat Islam.
Ribuan warga Bangil dan sekitarnya membludak tumpah ruah di Masjid Manarul, untuk bersama-sama menghadiri pengajian dan mendengarkan ceramah “Ustadz Akhir Zaman” yang sangat dicintai oleh umat Islam itu.
Dikawal oleh Laskar FPI Pasuruan, keseluruhan rangkaian acara berjalan sukses, padahal sebelumnya GP Ansor Bangil sempat mengirim surat penolakan, namun ternyata acara tidak ada satu pun yang berani menganggu.
Sebagaimana surat yang beredar berperihal “Penolakan Kajian Khilafah dan penurunan Bendera HTI di Masjid Manarul Islam Bangil”, alasan penolakan GP Ansor itu karena Ustadz Zulkifli M Ali dalam pengajiannya sering mengangkat isu Khilafah yang diduga Ansor tidak relevan dengan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Ansor berdalil penolakan itu didasarkan pada PERPU no 2 thn. 2017 tentang Ormas. Ansor menyebut Bendera Tauhid sebagai bendera HTI dinyatakan bubar dan terlarang sejak disahkannya PERPU tersebut. Padahal tidak ada redaksi apapun dalam PERPU tersebut menyatakan HTI bubar apalagi terlarang.
PERPU ORMAS tahun 2017 juga tidak memuat redaksi bahwa Khilafah Islamiyah sebagai ajaran terlarang di wilayah hukum NKRI. Yang terlarang adalah paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Sementara Khilafah adalah ajaran Islam warisan Rasulullah dan para sahabatnya.
Justru di dalam PERPU tersebut dinyatakan larangan bagi ormas untuk berlaku di luar wewenang seperti menjadi aparat. “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum seperti ketentuan perundang-undangan” (lihat slide)
Pasal dalam PERPU tersebut justru layak ditujukan bagi GP Ansor yang gemar menolak kajian keislaman para da’i. Terlebih GP Ansor sering melakukan intimidasi, tekanan, dan ancaman, seperti tertuang dalam surat penolakan GP Ansor Bangil pada redaksi, “DAN APABILA DALAM 3X24 JAM SEJAK SURAT INI KAMI LAYANGKAN TIDAK DITINDAKLANJUTI, MAKA KAMI PIMPINAN CABANG GERAKAN PEMUDA ANSOR BANGIL AKAN MELAKUKAN TINDAKAN”
Apa maksud ‘AKAN MELAKUKAN TINDAKAN’? Bukankah itu termasuk pengancaman? Tindakan apa? Persekusi ustadz dan masjid?
Sebelumnya, GP Ansor diketahui sudah banyak menolak kegiatan dakwah seperti terjadi di Kota Malang, Kota Kediri, Pare Kediri, Tegal, Jakarta, Semarang, dan di banyak kota lain.
sumber: nahimunkar