Siapa Aktor Intelektual Revisi UU KPK, Benarkah Pelemahan Atau Penguatan?
10Berita - Isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di balik rencana UU KPK yang hendak direvisi usai disepakati DPR RI bisa saja terbukti benar.
"Benarkah KPK itu mau dihabisi pelan-pelan? Now body knows, secara kasat mata indikasi yang mengarah kesana sih ada," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen, Kamis (12/9).
Yang jadi pertanyaan saat ini, kata dia, yakni aktor intelektual di balik isu KPK yang membuat publik terpecah. Terlebih dewasa ini banyak kalangan yang menuding lembaga antirasuah perlu diperbaiki melalui revisi UU.
"Siapa aktor intelektualnya revisi UU KPK tersebut? Tak ada makan siang yang gratis. Ini sudah jadi pameo di kalangan 'manusia politik'," tegasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian Silaen yakni anggapan KPK saat ini sudah tak bebas nilai. Borok di internal KPK mulai bermunculan seperti penetapan tersangka namun tak kunjung disidangkan.
Hal inilah yang menjadi salah satu pemicu keterbelahan publik dalam menilai lembaga pimpinan Agus Rahardjo.
"Sejumlah perubahan bakal mengebiri independensi dan kinerja KPK sekaligus memangkas habis tajinya. Pemberantasan korupsi pun meredup. KPK adalah lembaga yang independen dan merdeka dari intervensi atau tekanan-tekanan apapun dan dari pihak siapa pun juga, "paparnya.
Menurutnya, anggapan pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia ada karena masing-masing fraksi dalam usulan revisi UU KPK tak menjabarkan alasan secara terbuka, melainkan pendapat tertulis yang disampaikan ke meja pimpinan DPR.
Ditambah Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengirim Surat Presiden (Surpres) revisi UU 30/2002 ke DPR.
"Bayangkan sendiri kalau KPK benar-benar ditiadakan, maka kemungkinan aset negara itu tidak akan kembali atau malah hilang entah ke mana. Para koruptor dan kawan-kawan akan senang dan berpesta pora," tandasnya. [rmol]
Sumber: Konten Islam