OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 08 September 2019

Ternyata Pengusul Revisi UU KPK Itu Anggota DPR Pendukung Jokowi

Ternyata Pengusul Revisi UU KPK Itu Anggota DPR Pendukung Jokowi

10Berita – DPR telah resmi mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengesahan usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR itu dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (6/9).
Dalam rapat itu, terdapat 6 anggota DPR lintas partai yang disinyalir menjadi pengusul revisi UU KPK. Keenam nama itu terungkap melalui anggota Komisi III Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta pada Jumat (6/9).
Masinton mengaku termasuk salah satu dari para pengusul revisi UU KPK itu untuk ditindaklanjuti. “Sekarang saya dan beberapa teman-teman saya kembali mengusulkan itu. Nah, kemudian menjadi usulan inisiatif Baleg, diambil oleh insititusi Baleg,” kata Masinton.

Dia lalu membeberkan lima nama anggota dewan lainnya yang berambisi agar revisi UU tersebut dibawa ke rapat paripurna. Mereka merupakan dari partai pendukung Jokowi Maruf Amin yakni,  Masinton di Komisi III DPR yaitu Risa Marisa (Fraksi PDIP), Saiful Bahri (Fraksi Partai Golkar), dan Taufiqulhadi (Fraksi Partai NasDem).
Kemudian, satu di antaranya dari anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Ibnu Multazam. Lalu, dari anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Achmad Baidowi.
Menurut Masinton, Anggota DPR memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan. Termasuk melakukan usul inisiatif terhadap satu rancangan undang-undang.
“Apa yang salah dengan itu? Itu tugas konstitusional saya. Kewenangan konstitusional anggota DPR yang dipilih rakyat,” ujar Masinton. [mc]


Sumber: