Partai Aceh Tagih Bareskrim Tindaklanjut Ujaran Kebencian Denny Siregar
Muhammad Saleh mengatakan, Partai Aceh melaporkan Denny Siregar atas dugaan melakukan ujaran kebencian mengenai Aceh, dua bulan silam. Untuk diketahui, perwakilan Partai Aceh mendatangi Bareskrim Polri, Rabu 2 Oktober.
“Setelah dua bulan sejak laporan kami sampaikan, hingga kini belum ada tindaklanjut atas pelaporan tersebut,” kata Saleh.
Sebelumnya, melalui laporan polisi, Nomor: LP/B/0657/VII/2019, tanggal 22 Juli 2019, DPA PA melaporkan Denny Siregar, berupa perbuatan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian melalui media elektronik.
Itu sebabnya, melalui surat Nomor: 0138/DPA-PA/IX/2019, tanggal 30 September 2019, DPA Partai Aceh, meminta penjelasan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian melalui Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian RI di Jakarta.
“Surat sudah diterima staf bagian administrasi Bareskrim di lantai dua,” kata Saleh.
Menurut Saleh, surat dengan perihal mohon penjelasan ini dimaksudkan sebagai hak warga negara (pelapor) untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau memang laporan itu tidak bisa dilanjutkan, kami mohon pihak Bareskrim Mabes Polri menyampaikan secara resmi kepada kami,” tegasnya.
Sebelumnya, melalui jejaring media sosial YouTube yang diunggah 9 Juli 2019, Denny Siregar sangat tendensius, melontarkan kata-kata dan kalimat, terkait rencana pelaksanaan Qanun Hukum Keluarga, yang salah satu pasalnya, mengatur tentang tata cara poligami di Aceh. [sc]
Sumber: Eramuslim