OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 18 November 2019

Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Ralat Pernyataan Soal Ahok: Kader Parpol Boleh Jadi Bos BUMN

Jubir Presiden Jokowi Fadjroel Rachman Ralat Pernyataan Soal Ahok: Kader Parpol Boleh Jadi Bos BUMN
 


Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman

10Berita - Sebelumnya Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman melalui pernyataanya menyebut bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus mundur dari kader PDI-P jika sudah menjabat pimpinan perusahaan plat merah.

Kini, Fadjroel meralat pernyataannya soal kewajiban Ahok sebagai kader partai politik boleh menduduki kursi direksi atau posisi tinggi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif," ujar Fadjroel, dikutip dari Kompas.com, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, Ahok hanya berstatus sebagai kader dan tidak harus mundur karena bukan pengurus partai.

Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015

Fadjroel setelah berbicara dengan Menteri BUMN Erick Thohir mengaku baru menyadari aturan tersebut tak mengharuskan kader parpol untuk mundur .

"Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ungkapnya.

Presiden Jokowi membenarkan bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjadi calon petinggi salah satu perusahaan BUMN.

Dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Kamis (14/11/2019), Jokowi menilai kinerja Ahok selama ini telah terbukti baik.


"Kita tahu kinerjanya Pak Ahok. Jadi, ini masih dalam proses seleksi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Ia mengungkapkan bahwa dalam hal ini Ahok masih dalam proses seleksi.

Jokowi saat diberikan pertanyaan apakah Ahok akan masuk Pertamina, ia hanya mengatakan untuk menanyakan langsung ke Menteri BUMN dan tidak menjawabnya.

"Tanyakan ke Menteri BUMN," pungkasnya.

Ia mengatakan bahwa Ahok dapat memegang jabatan dua sekaligus yakni Direksi dan Komisaris, namun kembali dikatakan ini semua melalui proses seleksi.

"Bisa dua-duanya, tapi pakai proses seleksi dan masih dalam proses," ujar Jokowi.

Jokowi hanya mengulangi pernyataannya kembali bahwa Basuki tetap harus mengikuti seleksi.

"Masih dalam proses," jelasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan untuk penempatan nantinya masih dalam proses seleksi yang ada di Kementerian BUMN.

Sebelumnya, Ahok mendatangi kantor Kementerian BUMN untuk bertemu Menteri BUMN Erick Thohir, Rabu (13/11/2019).

Pertemuan selama 1,5 jam tersebut Erick dan Ahok membicarakan soal perusahaan BUMN.

"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN, itu saja," ujar Basuki Tjahaja Purnama sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).


(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: tribunnews