Tak Hanya Khilafah, Beda Pendapat Soal Tahlilan Juga Dihapus dari Buku Agama
10Berita, Jakarta – Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menyebut, buku- buku agama yang tidak disahkan oleh Kemenag bisa ditarik perederannya. Hal itu diungkapkan Amin setelah berbicara tentang proses kementriannya yang akan meluncurkan 155 buku agama dari tingkat SD hingga SMA.“Peraturan sekarang juga buku yang sudah ditulis harus disahkan oleh Kemenag. Misal buku pengayaan yang ditulis oleh masyarakat, harus disahkan juga. Karena kalau tidak (disahkan), maka bisa ditarik dari peredaran,” kata Amin di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta, Senin (11/11/2019).
Amin menyebutkan bahwa selain menihilkan soal khilafah, Kemenag juga akan menghindari materi larangan tahlilan dalam perombakan 155 buku pelajaran.
“Jadi bukan hanya persoalan khilafah, tapi juga perbedaan pendapat yang bisa terjadi di antara umat Islam yang berpotensi membuat konflik, itu juga harus kita antisipasi. Misalnya soal tahlilan, ada yang mengatakan tahlilan itu haram, nah gitu kan berpotensi menimbulkan konflik diantara umat islam,” ujarnya.
Amin menegaskan, penulisan 155 buku pelajaran ini diupayakan menengahi konten yang berpotensi radikal tapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di antara umat Islam.
“Perbedaan pendapat yang tidak perlu seminimal mungkin kita hindari, kita memberikan konten yang kira-kira lebih bermanfaat, lebih dibutuhkan. Supaya agama betul-betul bisa menjadi alat kendaraan untuk menghargai orang lain, beda agama, beda suku,” tutupnya.
Sumber: KIBLAT.NET