Donald Trump Dimakzulkan dalam Voting DPR AS
Donald Trump. Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
10Berita,Voting Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menghasilkan pemakzulan Donald Trump dari kursi presiden. Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang pernah dimakzulkan oleh DPR.
Voting oleh DPR pada Rabu (18/12) ini adalah salah satu proses panjang dari upaya pemakzulan presiden. Sebelumnya telah dilakukan sidang dengar terkait tuduhan Trump menahan bantuan untuk Ukraina untuk menjegal Joe Biden dalam pemilu 2020.
Trump dikenakan dua pasal pemakzulan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres. Diberitakan Reuters, untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan, DPR sepakat memakzulkan Trump dalam voting 230-197.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi Foto: AFP/Mandel Ngan
Voting selanjutnya akan dilakukan untuk pasal menghalangi penyelidikan yang diprediksi juga menghasilkan persetujuan dari DPR AS yang mayoritasnya politikus Partai Demokrat.
Trump tidak akan langsung lengser dari kursi kepemimpinan, masih ada satu tahapan pemakzulan lagi, yakni sidang Senat bulan depan.
Voting pada Senat nanti harus menghasilkan persetujuan pemakzulan dari dua per tiga dari mayoritas 100 anggota Senat. Mayoritas Partai Republik menguasai Senat dan sejauh ini tidak ada yang terbuka mendukung pemakzulan.
Untuk bisa memakzulkan Trump, setidaknya Demokrat harus mendapatkan dukungan dari 20 anggota Senat Republik.
Trump dituduh menahan bantuan dana untuk Ukraina agar Presiden negara itu menyelidiki tuduhan korupsi perusahaan energi. Putra Biden, Hunter, adalah salah satu petinggi perusahaan itu. Trump diduga ingin menjegal Biden, rivalnya pada pemilu 2020, melalui kasus tersebut.
Dalam lebih dari 200 tahun sejarah AS, hanya ada tiga presiden yang melalui proses pemakzulan DPR. Selain Trump, ada Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868. Pada 1974, Richard Nixon juga hendak dimakzulkan dalam kasus Watergate, namun dia mengundurkan diri sebelum proses dimulai.
Sumber: Kumparan
Donald Trump. Foto: REUTERS/Kevin Lamarque
10Berita,Voting Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat menghasilkan pemakzulan Donald Trump dari kursi presiden. Trump menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang pernah dimakzulkan oleh DPR.
Voting oleh DPR pada Rabu (18/12) ini adalah salah satu proses panjang dari upaya pemakzulan presiden. Sebelumnya telah dilakukan sidang dengar terkait tuduhan Trump menahan bantuan untuk Ukraina untuk menjegal Joe Biden dalam pemilu 2020.
Trump dikenakan dua pasal pemakzulan, yakni penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres. Diberitakan Reuters, untuk pasal penyalahgunaan kekuasaan, DPR sepakat memakzulkan Trump dalam voting 230-197.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi Foto: AFP/Mandel Ngan
Voting selanjutnya akan dilakukan untuk pasal menghalangi penyelidikan yang diprediksi juga menghasilkan persetujuan dari DPR AS yang mayoritasnya politikus Partai Demokrat.
Trump tidak akan langsung lengser dari kursi kepemimpinan, masih ada satu tahapan pemakzulan lagi, yakni sidang Senat bulan depan.
Voting pada Senat nanti harus menghasilkan persetujuan pemakzulan dari dua per tiga dari mayoritas 100 anggota Senat. Mayoritas Partai Republik menguasai Senat dan sejauh ini tidak ada yang terbuka mendukung pemakzulan.
Untuk bisa memakzulkan Trump, setidaknya Demokrat harus mendapatkan dukungan dari 20 anggota Senat Republik.
Trump dituduh menahan bantuan dana untuk Ukraina agar Presiden negara itu menyelidiki tuduhan korupsi perusahaan energi. Putra Biden, Hunter, adalah salah satu petinggi perusahaan itu. Trump diduga ingin menjegal Biden, rivalnya pada pemilu 2020, melalui kasus tersebut.
Dalam lebih dari 200 tahun sejarah AS, hanya ada tiga presiden yang melalui proses pemakzulan DPR. Selain Trump, ada Bill Clinton pada 1998 dan Andrew Johnson pada 1868. Pada 1974, Richard Nixon juga hendak dimakzulkan dalam kasus Watergate, namun dia mengundurkan diri sebelum proses dimulai.
Sumber: Kumparan