OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 11 Februari 2020

Laporan 'FPI Preman' Ditolak, Ini Daftar Kasus Pelaporan Ade Armando Lainnya

Laporan 'FPI Preman' Ditolak, Ini Daftar Kasus Pelaporan Ade Armando Lainnya




10BeritaDosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dilaporkan oleh FPI atas ucapan 'FPI Preman'. Polisi telah menolak laporan itu. Berikut ini daftar pelaporan kasus Ade Armando lengkap dengan perkembangan kasusnnya.

Ade Armando sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi karena sejumlah pernyataannya yang dinilai kontroversial. Beberapa pelaporan kasus perkembangannya belum diketahui lagi. Namun, ada pula yang kasus sudah mendapatkan SP3 dan masuk rencana gelar perkara.

detikcom pada Selasa (11/2/2020) merangkum kembali daftar pelaporan kasus Ade Armando. Berikut ini daftarnya:

1. Allah Bukan Orang Arab

Tahun 2017, Ade Armando pernah dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut 'Allah bukan orang Arab'. Pernyataan Ade itu sendiri ia tuliskan di akun Twitter dan Facebooknya pada 20 Mei 2015.

Ade dilaporkan oleh Johan Kahn dengan memakai pasal UU ITE pada 25 Januari 2017. John menilai Ade telah menghina Tuhan. Adapun postingan yang dimaksud berbunyi 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues'.

Atas laporan ini, Ade pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka UU ITE. Menanggapi statusnya ini, Ade pun menolak meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

"Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab' dianggap layak sebagai penodaan agama. Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab," kata Ade dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (25/1/2017).

Sebulan berlalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus Ade Armando itu. Cuitan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) tersebut dinyatakan tidak termasuk pelanggaran pidana.

Namun, pada 4 September 2017 PN Jaksel membatalkan SP3 Ade Armando lewat sidang pra peradilan. Polisi pun akan berjanji akan menindaklanjuti keputusan pengadilan tersebut.

2. Meme Habib Rizieq Berbaju Sinterklas

Ade Armando juga pernah dipolisikan seorang murid Habib Rizieq bernama Ratih Puspa Nusanti pada Desember 2017. Ratih tak terima gurunya itu dihina dengan sebuah foto yang mengenakan atribut Natal.

Laporan Ratih diterima Bareskrim Polri dengan Nomor Polisi TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017. Atas perbuatannya, Ade diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 156 KUHP tentang SARA sebagaimana dalam UU ITE.

Sedangkan, Ade dia merasa tak melakukan penghinaan dalam postingan itu. Terkait unggahan gambar mengenai Habib Rizieq yang tampak mengenakan baju sinterklas itu, Ade menyatakan bahwa itu dibuatnya justru untuk menjelaskan bahwa hal tersebut adalah hoax.

Polisi pun sempat meminta keterangan kepada pelapor untuk menyelidiki kasus ini. Namun, proses kasus ini belum diketahui kabarnya lagi.

3. Dianggap Menghina FPI

Selanjutnya, Ade Armando juga sempat dilaporkan oleh FPI ke polisi pada April 2018. Ade dilaporkan oleh FPI karena dianggap telah menghina ormas yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab.

Adapun postingan yang dilaporkan FPI yakni "Polri harus menunjukkan kepada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka". Postingan itu dipublikasikan Ade pada 2016 lalu. Kuasa Hukum FPI, hari Damai Lubis mengatakan postingan itu menyinggung FPI.

Laporan Sobri diterima Bareskrim dengan LP/484/IV/2018/Bareskrim tertangal 10 April 2018. Ade diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Terkait kasus ini, Ade mempersilakan pihak yang melaporkannya. Ade mengaku siap jika dimintai keterangan oleh polisi.

4. Azan Tak Suci

Ade juga kembali dilaporkan terkait unggahannya lagi. Ade dilaporkan atas dugaan penodaan agama ke Polda Metro Jaya oleh pengacara Denny Andrian Kusdayat. Unsur dugaan penistaan agama itu dalam unggahan Ade soal 'azan tidak suci'.

"Kalau di kalimatnya, 'azan tidak suci', di Facebook-nya dia, berarti dia sudah melakukan penodaan," kata Denny di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (10/4/2018).

Adapun posting-an Ade yang dilaporkan Denny berbunyi 'Azan tidak suci. Azan itu cuma panggilan untuk sholat. Sering tidak merdu. Jadi, biasa-biasa sajalah...'.

Laporan Denny tertuang dengan nomor polisi TBL/1995/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Ade lantas menjelaskan maksudnya soal azan tidak suci. Menurutnya, azan bukan hal yang suci, karena yang suci hanya Allah SWT. Ade tidak jadi tersangka dalam kasus ini. Kasus ini pun belum ada kabarnya lagi.

5. Meme Joker Anies

Ade juga pernah dilaporkan oleh anggota DPD Fahira Idris ke Polda Metro Jaya pada November 2019. Fahira melaporkan Ade karena ia merasa tersinggung karena foto Gubernur DKI Jakarta itu diedit dengan riasan Joker dan disebarkan di media sosial. Fahira juga mempersoalkan kata-kata yang digunakan Ade dalam caption meme itu.

Sementara menurut pengacara Fahira, Kemal Shahab, pihaknya melaporkan Ade menggunakan Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Sementara itu, menurut Ade, unggahan tersebut merupakan kritikan terhadap Anies karena munculnya anggaran aneh di DKI.

"Anies Baswedan memang harus dikecam secara terbuka akibat anggaran Aica Aibon dan bolpen yang tidak masuk di akal. Itu merupakan penghamburan yang rakyat yang luar biasa. Menurut saya, apa yang dilakukannya jahat," ucap Ade kepada wartawan, Jumat (1/11/2019).

Polisi juga telah memeriksa Ade sebagai saksi. Polisi pada 9 Desember 2019 pun berjanji akan melakukan gelar perkara kasus ini. 

6. Ucapan 'FPI Preman'

FPI kembali melaporkan Ade Armando atas ucapannya terkait 'FPI Preman'. Namun polisi menolak laporan tersebut karena beberapa alasan.

"Argumennya antara lain, pertama, menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan, artinya Ketua Umum FPI atau orang per seorang merujuk ke pasal 310. Kita bantah bahwa kita tidak menggunakan pasal 310, melainkan 156. Kemudian mereka beralasan lagi adalah bahwa harus menyaksikan, saya bantah alasan tersebut bahwa pada kasus Ahok kita yang melaporkan tanpa ada di Pulau Seribu bisa diproses," kata kuasa hukum FPI Aziz Yanuar di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Ucapan 'FPI Preman' itu ada dalam sebuah video yang dilihat detikcom di channel YouTube Realita TV. Tampak Ade Armando dan Rocky Gerung menjadi narasumber pada sebuah acara talk show. Pada menit 06.16, Ade menyinggung 'preman beragama'. Kemudian dia menyambungkan dengan FPI.

"Yang namanya preman beragama itu bangsat di mana-mana. Sama dengan FPI, yang bangsat itu juga kelompok Minahasa itu juga bangsat, merekalah yang akan menghancurkan bangsa ini. FPI yang ngerusak itulah bangsatnya. Kalau buat saya sih FPI organisasi preman bangsat memang nggak bisa diterima," ujar Ade dalam video itu. [detik]

Sumber: detik