Orangtua Mahasiswa Penerima KIP Kuliah Ketahuan Tiap Tahun Umroh, Kemendikbud Bakal Verifikasi Ulang
PENDAFTARAN KIP KULIAH - Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018) - KEMENDIKBUD
TRIBUNKALTIM.CO - Orangtua mahasiswa penerima KIP Kuliah Ketahuan Tiap Tahun Umroh, Kemendikbud Bakal Verifikasi Ulang
Ada yang berbeda pada pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020.
Dalam SNMPTN kali ini, pemerintah menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah ini diperuntukan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
• Peserta SNMPTN 2019 Harus Gerak Cepat, Lihat Cara registrasi akun di Portal LTMPT, Maksimal 2 prodi
• Waktu Terbatas, Segera registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id, Lihat Juga Jadwal & Tahapan SNMPTN 2020
• Buka Hari ini 2 Desember, Cara registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id & Jadwal pendaftaran SNMPTN 2020
• PENGUMUMAN SBMPTN 2019 Kemungkinan Dipercepat, Simak Imbauan LTMPT, Ini 12 Link Alternatif Bila Down
Adapun pendaftaran KIP Kuliah telah ditetapkan jadwal yakni awal Maret hingga 31 Maret 2020.
Berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2020:
1. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online dan mandiri di laman yang telah tersedia.
Berikut pendaftaran dilakukan pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Calon pendaftar masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Berikutnya lakukan validasi NIK, NISN dan NPSN
4. Setelah berhasil Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang Anda daftarkan
5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang Anda ikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Berikutnya Anda bisa menyelesaikan pendaftaran di portal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
Perlu diketahui sebelum melakukan calon pendaftar KIP Kuliah harus terdaftar di portal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN atau SBMPTN)
• 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar SBMPTN 2019, Ketua LTMPT: pendaftaran Gratis
• Lulus SNMPTN Masih Bisa Ikut SBMPTN 2019? Ini Kata Ketua LTMPT, Jumlahnya Lebih 92ribu orang
Pasalnya sistem akan melakukan sinkronisasi bagi pendaftar KIP Kuliah.
Namun bagi Anda yang telah melakukan finalisasi atau menyelesaikan pendaftaran pada SNMPTN, Anda masih bisa mendaftar KIP Kuliah.
Seperti diketahui batas finalisasi SNMPTN akan berakhir Kamis, (27/2/2020) hingga pukul 23.00.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima, maka lakukan verifikasi.
Verifikasi dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Kebijakan KIP Kuliah 2020
KIP Kuliah diklaim pemerintah sebagai upaya mencerdaskan anak bangsa.
Dikutip dari kompas.com, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pemerintah menargetkan 818.00 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah 2020.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/SMK / sederajat.
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa, karena fokus pada penghargaan dan dukungan dana bagi mereka yang berprestasi.
• Nilai UTBK Belum Aman dan Mau Mengulang, Perhatikan 4 Pesan Ketua LTMPT Ini Untuk Hasil Lebih Baik
• Kenapa yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut SBMPTN 2019? Ini Penjelasan LTMPT, Cek Info Penting Lainnya
Oleh karena itu ada kriteria tertentu menjadi calon penerima KIP Kuliah.
Kriteria Calon Mahasiswa yang Boleh Mendaftar KIP Kuliah:
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2020.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Keterangan tersebut dipaparkan melalui rilis resmi Kemendikbud, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut diterangkan, KIP Kuliah bertujuan untuk mendukung generasi muda, calon pemimpin masa depan, yang berpotensi tetapi membutuhkan dukungan finansial agar dapat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Walau begitu, tak semua calon mahasiswa berhak atau dikatakan layak mendapatkan KIP Kuliah.
Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi calon mahasiswa sebelum memutuskan untuk mendaftarkan KIP Kuliah.
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, berikut sejumlah kriteria kelayakan calon penerima KIP Kuliah.
1. Tak mampu secara ekonomi KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi.
Sehingga, siswa yang secara akademik unggul tetapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Bila calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.
2. Status tidak mampu diketahui masyarakat
Tak hanya melalui kepemilikan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status kelayakan siswa bisa berdasarkan laporan dari masyarakat.
Misalnya, Kemendikbud pernah menerima laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Kemendikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
3. Belum menjadi mahasiswa Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
Untuk mahasiswa kurang mampu yang berkuliah di PTN atau PTS di bawah Kemdikbud, telah disediakan beasiswa biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing.
4. Belum pernah menerima KIP kuliah Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama atau berbeda.
Hal yang sama berlaku untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
5. Prestasi akademik Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
6. Lulus seleksi perguruan tinggi Manfaat KIP Kuliah dapat dirasakan bila peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
7. Status pernikahan
Pada prinsipnya, pernikahan memang tidak diatur oleh Kemendikbud, namun untuk peserta KIP Kuliah wanita yang telah menikah, pembiayaan dianggap sudah beralih ke suami.
Dengan begitu, status tidak dianggap "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami.
8. KIP Kuliah bisa dibatalkan bila..
Bila siswa mendaftar KIP Kuliah dan ternyata dinyatakan tidak layak karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi:
Jika dianggap kelalaian ringan/ tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Persyaratan mendaftar Program KIP Kuliah 2020:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
• Gagal UTBK dan Mau Coba Lagi? Ingat 4 Pesan Penting Ketua LTMPT Ini, Terutama Aturan Nilai Minus
• Lulus SNMPTN Masih Bisa Daftar SBMPTN 2019? Ini Aturannya, Ada Konsekuensi untuk sekolah Bila Mundur
• pendaftaran SBMPTN 2019 Tak Lama Lagi Buka, 92 Ribu Orang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut, Ini Alasannya
• Nilai UTBK Keluar Langsung Bisa Daftar SBMPTN? Berikut Ketentuannya, yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut
(Kompas.com)
PENDAFTARAN KIP KULIAH - Presiden RI Joko Widodo, memberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 1.010 siswa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, Rabu (14/2/2018) - KEMENDIKBUD
TRIBUNKALTIM.CO - Orangtua mahasiswa penerima KIP Kuliah Ketahuan Tiap Tahun Umroh, Kemendikbud Bakal Verifikasi Ulang
Ada yang berbeda pada pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020.
Dalam SNMPTN kali ini, pemerintah menghadirkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
KIP Kuliah ini diperuntukan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
• Peserta SNMPTN 2019 Harus Gerak Cepat, Lihat Cara registrasi akun di Portal LTMPT, Maksimal 2 prodi
• Waktu Terbatas, Segera registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id, Lihat Juga Jadwal & Tahapan SNMPTN 2020
• Buka Hari ini 2 Desember, Cara registrasi akun LTMPT di ltmpt.ac.id & Jadwal pendaftaran SNMPTN 2020
• PENGUMUMAN SBMPTN 2019 Kemungkinan Dipercepat, Simak Imbauan LTMPT, Ini 12 Link Alternatif Bila Down
Adapun pendaftaran KIP Kuliah telah ditetapkan jadwal yakni awal Maret hingga 31 Maret 2020.
Berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2020:
1. Pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara online dan mandiri di laman yang telah tersedia.
Berikut pendaftaran dilakukan pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Calon pendaftar masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif.
3. Berikutnya lakukan validasi NIK, NISN dan NPSN
4. Setelah berhasil Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang Anda daftarkan
5. Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang Anda ikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Berikutnya Anda bisa menyelesaikan pendaftaran di portal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih
Perlu diketahui sebelum melakukan calon pendaftar KIP Kuliah harus terdaftar di portal Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN atau SBMPTN)
• 6 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mendaftar SBMPTN 2019, Ketua LTMPT: pendaftaran Gratis
• Lulus SNMPTN Masih Bisa Ikut SBMPTN 2019? Ini Kata Ketua LTMPT, Jumlahnya Lebih 92ribu orang
Pasalnya sistem akan melakukan sinkronisasi bagi pendaftar KIP Kuliah.
Namun bagi Anda yang telah melakukan finalisasi atau menyelesaikan pendaftaran pada SNMPTN, Anda masih bisa mendaftar KIP Kuliah.
Seperti diketahui batas finalisasi SNMPTN akan berakhir Kamis, (27/2/2020) hingga pukul 23.00.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima, maka lakukan verifikasi.
Verifikasi dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
Kebijakan KIP Kuliah 2020
KIP Kuliah diklaim pemerintah sebagai upaya mencerdaskan anak bangsa.
Dikutip dari kompas.com, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pemerintah menargetkan 818.00 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah 2020.
KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/SMK / sederajat.
KIP Kuliah berbeda dari beasiswa, karena fokus pada penghargaan dan dukungan dana bagi mereka yang berprestasi.
• Nilai UTBK Belum Aman dan Mau Mengulang, Perhatikan 4 Pesan Ketua LTMPT Ini Untuk Hasil Lebih Baik
• Kenapa yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut SBMPTN 2019? Ini Penjelasan LTMPT, Cek Info Penting Lainnya
Oleh karena itu ada kriteria tertentu menjadi calon penerima KIP Kuliah.
Kriteria Calon Mahasiswa yang Boleh Mendaftar KIP Kuliah:
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun 2020.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan pada awal bulan Maret 2020 hingga 31 Maret 2020.
Keterangan tersebut dipaparkan melalui rilis resmi Kemendikbud, Selasa (18/2/2020).
Lebih lanjut diterangkan, KIP Kuliah bertujuan untuk mendukung generasi muda, calon pemimpin masa depan, yang berpotensi tetapi membutuhkan dukungan finansial agar dapat memiliki akses yang sama untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
Walau begitu, tak semua calon mahasiswa berhak atau dikatakan layak mendapatkan KIP Kuliah.
Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi calon mahasiswa sebelum memutuskan untuk mendaftarkan KIP Kuliah.
Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud, berikut sejumlah kriteria kelayakan calon penerima KIP Kuliah.
1. Tak mampu secara ekonomi KIP-Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi.
Sehingga, siswa yang secara akademik unggul tetapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.
Bila calon mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu namun belum memiliki KIP atau orang tua/wali mahasiswa belum terdaftar sebagai penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih mungkin menerima KIP Kuliah selama lolos seleksi dan verifikasi kondisi ekonomi oleh perguruan tinggi terkait.
2. Status tidak mampu diketahui masyarakat
Tak hanya melalui kepemilikan dokumen resmi seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), status kelayakan siswa bisa berdasarkan laporan dari masyarakat.
Misalnya, Kemendikbud pernah menerima laporan penerima KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut Kemendikbud akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melakukan verifikasi ulang.
3. Belum menjadi mahasiswa Peserta KIP Kuliah 2020 adalah lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2019 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
Untuk mahasiswa kurang mampu yang berkuliah di PTN atau PTS di bawah Kemdikbud, telah disediakan beasiswa biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bagian kemahasiswaan masing-masing.
4. Belum pernah menerima KIP kuliah Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama atau berbeda.
Hal yang sama berlaku untuk pindah Program Studi, penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
5. Prestasi akademik Pendaftar KIP Kuliah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
6. Lulus seleksi perguruan tinggi Manfaat KIP Kuliah dapat dirasakan bila peserta lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
7. Status pernikahan
Pada prinsipnya, pernikahan memang tidak diatur oleh Kemendikbud, namun untuk peserta KIP Kuliah wanita yang telah menikah, pembiayaan dianggap sudah beralih ke suami.
Dengan begitu, status tidak dianggap "tidak mampu" karena ada dukungan pembiayaan dari suami.
8. KIP Kuliah bisa dibatalkan bila..
Bila siswa mendaftar KIP Kuliah dan ternyata dinyatakan tidak layak karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi:
Jika dianggap kelalaian ringan/ tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai penerima KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler.
Jika dianggap melakukan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) dapat dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Persyaratan mendaftar Program KIP Kuliah 2020:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
• Gagal UTBK dan Mau Coba Lagi? Ingat 4 Pesan Penting Ketua LTMPT Ini, Terutama Aturan Nilai Minus
• Lulus SNMPTN Masih Bisa Daftar SBMPTN 2019? Ini Aturannya, Ada Konsekuensi untuk sekolah Bila Mundur
• pendaftaran SBMPTN 2019 Tak Lama Lagi Buka, 92 Ribu Orang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut, Ini Alasannya
• Nilai UTBK Keluar Langsung Bisa Daftar SBMPTN? Berikut Ketentuannya, yang Lulus SNMPTN Dilarang Ikut
(Kompas.com)